Hotel Palm dan 9 Bidang Tanah Aci Leli Diblokir Kejari Lembata

PORTALNTT.COM, KUPANG – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus(Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata blokir hotel Palm milik kuasa direktur CV Lembata Jaya, Yely Yumina Leli alias Aci Leli.

Hotel Palm diblokir tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Lembata terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan jalan Simpang Lerahinga – Simpang Banitobu, Kabupaten Lembata senilai Rp5, 6 miliar tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Yupiter Selan kepada wartawan menegaskan Kejari Lembata memblokir hotel Palm milik Aci Leli yang merupakan tersangka korupsi.

Tanah Aci Leli yang disita jaksa.

“Penyidik sudah lakukan pemblokiran terhadap Hotel Palm milik Aci Leli beekaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan jalan Simpang Lerahinga – Simpang Banitobu, Kabupaten Lembata senilai Rp5, 6 miliar tahun 2022,” tegas Kajari Lembata, Yupiter Selan, Kamis 12 September 2024.

Selain Hotel Palm, lanjut Kajari Lembata, penyidik Tipidsus Kejari Lembata juga melakukan pemblokiran terhadap sembilan (9) bidang tanah milik tersangka korupsi, Aci Leli.

Tanah Aci Leli yang disita jaksa.

“Selain Hotel Palm, penyidik Tipidsus Kejari Lembata juga blokir sembilan (9) bidang tanah milik tersangka korupsi, Aci Leli,” tambah Kajari Lembata, Yupiter Selan.

Menurut Kajari Lembata, pemblokiran aset – aset milik tersangka korupsi ini dengan tujuan tidak dilakukan pemindahan tangan oleh tersangka maupun orang lain.

 

Dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan simpang Lerahinga – simpang Banutubo, Kabupaten Lembata tahun 2022 senilai Rp5, 6 miliar, kerugian keuangan negara mencapai Rp2. 591. 974.000, 00.

Kerugian negara sebesar Rp2. 591. 974. 000, 00 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akuntan profesional dari Politeknik Negeri Kupang (PNK)

 

Selain Aci Leli, Kejari Lembata turut menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi yakni Yakobus Madar selaku Konsultan pengawas dan Aloysius Panang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka telah melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Komentar Anda?

Related posts