Hotel On The Rock Tunggak Pajak Hingga Rp 900 Juta

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kota Kupang kembali memberikan tindak tegas kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban. Salah satunya Hotel On The RockKupang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Semmi Messakh menjelaskan bahwa hotel yang beralamat di Kecamatan Kelapa Lima itu terakhir membayar pajak hotel, resto dan hiburan pada bulan bulan April tahun 2024 lalu. 

Selain itu, kata Semmi, pihak hotel juga belum melaporkan omset dan membayar pajak sebanyak 10 bulan dengan estimasi kerugian daerah yaitu, pajak hotel sekitar Rp500 sampai 700 juta. Pajak Resto sebanyak Rp200 juta lebih. Serta pajak hiburan (kolam renang dan SPA) sebesar Rp20 sampai 30 juta lebih.

Lanjutnya, pajak reklame yang akan jatuh tempo pada Oktober 2025. Melihat kondisi ini berbagai upaya dilakukan namun hingga kini belum ada itikad baik dari pihak hotel maka tindak tegas berupa pemasangan stiker ini kami lakukan. 

“Melalui UPTD dan petugas pajak pada Bapenda sudah melakukan koordinasi sejak awal penundaan pembayaran, namun tidak diindahkan sehingga pada hari ini kami turun langsung untuk lakukan penindakan. Namun sesuai pertanyaan dari pihak hotel, mereka meminta waktu untuk berkoordinasi dengan manajemen,” katanya seperti dilansir Kupangnews.com.

Semmi mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan untuk bisa segera melaksanakan kewajiban mereka kepada daerah dan masyarakat. 

“Kami menyetujui permintaan itu, namun sebagai bentuk tindakan peringatan, Bapenda memasang stiker pada objek pajak tersebut,” jelasnya. 

Ia berharap agar hal ini menjadi pelajaran berharga bagi semua wajib pajak, untuk tidak menunda apa yang menjadi kewajiban kepada negara atau daerah. 

“Apalagi pajak tersebut sudah dibayar oleh konsumen tapi tidak diteruskan ke daerah maka itu dapat dikategorikan sebagai penggelapan pajak,” pungkasnya.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60