PORTALNTT.COM, KUPANG – Proses pendaftaran Calon Ketua Karang Taruna di Kota Kupang telah berakhir hari ini, Rabu 26 Februari 2024 sesuai jadwal yang disampikan panitia pemilihan.
Sejak dibuka tanggal 19 hingga penutupan, pihak panitia sebagai penyelanggara seleksi Calon Ketua Karang Taruna belum mengantongi data resmi Ketua-Ketua Karang Taruna yang memiliki hak suara.
Jumlah Karang Taruna di Kota ada 51 sesuai jumlah kelurahan yang tersebar di 6 Kecamatan dalam wilayah Kota Kupang. Namun dari 51 kelurahan tersebut ada sejumlah kelurahan yang struktur Karang Tarunanya tidak aktif.
Ketua Panitia Pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Kupang Periode 2025-2030, Maxen Nenobahan mengatakan panitia belum mendapatkan data pasti para pemilik hak suara.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial untuk memastikan berapa jumlah Ketua Karang Taruna yang aktif dan memiliki hak suara,” ungkap Maxen usai menerima berkas pendaftaran, Sokan Teibang, salah satu calon Ketua Karang Taruna Kota Kupang di kantor Dinas Sosial Kota Kupang.
Menurutnya, sampai dengan hari ini, batas akhir pendaftaran sudah ada 5 calon yang mendaftar.
“Yang telah mendaftar, Dicson Caverius Haba, Imam Jeferson Koly, Mohamad Adriyanto Jalil, Reinhard Johanis Ndoloe, dan Sokan Busa Teibing. Masih ada 1 lagi yang akan mendaftar, Felix Roy Hendriques,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Maxen, panitia akan melakukan verifikasi berkas calon-calon selama 2 hari untuk diteliti siapa-siapa yang berhak lolos sebagai calon Ketua Karang Taruna Kota Kupang.
“Kami akan verivikasi selama 2 hari untuk sampaikan siapa-siapa yang lolos sebagai calon sesuai dengan syarat-syarat yang diberikan panitia,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial, Gabriel Meo Wio, SP, menjelaskan berdasarkan SK yang diterima pihak Dinas Sosial dari kelurahan ada 51 SK yang diterima.
“Datanya ada jelas di sini. SK kepengurusan Karang Taruna dari kelurahan ada 51. Namun ada juga sudah selesai karena sesuai permensos yang lama masa jabatan Karang Taruna hanya 3 tahun. Setelah direvisi dalam permensos yang baru masa jabatan sekarang 5 tahun. Sehingga ada yang masih direvisi. Ada juga yang sudah selesai masa jabatan dan sudah melakukan pemilihan tapi SK kepengurusan yang baru belum diserahkan ke kami,” jelas Gabriel Wio.
Untuk itu, Gabriel Wio memastikan data pemilik suara atau Ketua-ketua Karang Taruna yang aktif akan diumumkan ke publik.
“Setelah ini kami akan menyurati kelurahan untuk segera memasukkan SK kepengurusan yang baru. Kalau ada kepengurusan yang baru segera lakukan pelantikan dan serahkan SK nya ke kami. Jika sampai dengan batas waktu tidak menyerahkan maka ketua karang Taruna bisa hadir saat temu kaya tapi tidak memiliki hak suara,” tegas Gabriel Wio.