Hina Profesi Pengacara, Debt Collector Bank NTT Dilaporkan ke Polisi

KOTA KUPANG – Martois Tameno yang diketahui sebagai Dept Collector Bank NTT dilaporkan sejumlah pengacara ke Polda NTT, Selasa (16/6/2020).

Laporan yang dilakukan Gregorius Nara Helan, tercatat dengan Nomor : STTL/B/247VIRes 1.24/2020/SPKT, terkait penghinaan terhadap diri dan profesi pengacara.

Read More

Tomy Jacob salah satu Pengacara yang turut mendampingi korban mengatakan laporan yang dilakukan terkait penghinaan terhadap diri dan profesi yang dilakukan terlapor pada saat Gregorius sementara menjalankan tugasnya mendampingi kliennya, pak Suwito Yongnardi.

“Kejadian itu terjadi di kantor notaris, yang mana pak Suwito ingin menyelesaikan perjanjian dengan pihak Bank NTT. Terlapor juga ada dari pihak Bank NTT. Ketika pelapor datang dengan pihak kepolisian untuk menjemput pulang kliennya tapi saat sampai di kantor notaris Martois dengan nada kasar sambil menunjuk-nunjuk pelapor dengan bahasa kau sekolah dimana? Pengacara bodok, kerbau!!! Hinaan ini yang kita jadikan sebagai objek laporan hari ini terhadap diri (Gregorius) sebagai pengacara dan seluruh profesi pengacara,” jelas pengacara yang akrab disapa TJ.

TJ mengakui bahasa yang diungkapkan oleh terlapor kepada pelapor membuat dirinya dan rekan-rekan pengacara merasa dihina. Selain itu video penghinaan ini sudah menyebar di berbagai media sosial.

“Kami semua yang mendampingi dia (pelapor,Red) ini merasa terhina karena kata-kata bodok, kerbau. Nah kerbau ini kan binatang jadi kami dianggap seperti binatang sementara pelapor sedang menjalankan kuasa, bukan untuk berkelahi,” tegas TJ.

TJ bersama rekan pengacara berharap agar laporan mereka segera ditindaklanjuti.

“Harapan kami agar pelapor ditindak dan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai perbuatannya,” pinta TJ.

Sementara Gabriel mengaku sama sekali tidak mengenal siapa itu terlapor (Martois Tameno).

“Ketika saya datang terlapor sudah ada di situ dan saya juga tidak kenal dia,” kata Gabriel.

Gabriel mengaku kedatangannya untuk menjemput kliennya bersama 3 orang polisi dari Polda NTT setelah ditelpon kliennya.

“Klien saya merasa terancam sehingga dia menelpon saya sebagai kuasa hukum dan meminta bantuan pihak kepolisian untuk menjemputnya pulang. Tapi sampai di sana terjadi penghinaan terhadap saya dan profesi mulia ini oleh terlapor,” katanya.

Pantuan media ini, usai membuat laporan di SPKT, pelapor bersama sejumlah pengacara yang mendampingi langsung di BAP oleh penyidik direskrimum selama satu jam lebih.

Turut mendampingi terlapor Pengacara Tomy Jacob, Adi Adoe, Bildad Tonak, George Nakmofa.

Penulis dan Editor : Jefri Tapobali

Komentar Anda?

Related posts