Herman Man Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum Minta Segera Tetapkan Tersangka

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Untuk kedua kalinya wakil wali (Wawali) Kota Kota, Hermanus Man diperiksa sebagai saksi korban oleh tim penyidik Tipidter Mapolres Kupang Kota.

Pemeriksaan pertama sudah dilakukan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kupang Kota
beberapa waktu lalu karena dugaan kasus penyebaran video Wawali Hermanus Man dimarahi dan dibentak sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) serta sejumlah oknum warga.

Sementara pemeriksaan kedua dilakukan penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kupang Kota untuk Wawali Hermanus Man terkait dugaan persekusi yang dilakukan sejumlah oknum ASN dan sejumlah oknum warga di ruang kerja wawali.

Pemeriksaan terhadap Wawali dilakukan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman didampingi seorang penyidik dan dilakukan pada Senin (11/12) pukul 15.00 Wita hingga pukul 16.30 Wita.

Seperti dilansir obornusantara.com petang kemarin, pemeriksaan bagi Wawali dilakukan di ruang kerjanya dan dilakukan tertutup. Pemeriksaan tersebut, kata Kanit Pidum Polres Kupang Kota, untuk menindaklanjuti laporan kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang ke Mapolres Kupang Kota.

“Karena sudaha da laporan yang kita terima terkait adanya dugaan persekusi,
maka saat ini kita mintai keterangan awal dari saksi korban. Setelah pemeriksaan saksi korban maka kita akan pelajari lagi BAP tersebut untuk mengetahui berapa banyak saksi yang akan kita panggil dan mintai keterangan,” kata Yance.

Yance juga menjelaskan bahwa pemeriksaan bagi Wawali Hermanus Man terpaksa dilakukan di Balai Kota Kupang karena alasan Wawali disibukkan dengan aktivitas yang cukup padat.

“Kita langsung jemput bola dengan memeriksa Wawali di ruang kerjanya. Ini karena alasan yang bersangkutan sibuk
dengan urusan melayani masyarakat. Kita akan segera proses kasus yang kita tangani ini hingga tuntas dan saat ini kita
masih lakukan penyelidikan,” ungkap Kanit Pidum Polres Kupang Kota ini.

Sementara dua orang kuasa hukum Pemkot Kupang, Novan Erwin Manafe dan Nikolas Ke Lomi kepada wartawan petang kemarin menjelaskan, dalam kasus itu sedikitnya 20-an pertanyaan sudah diajukan penyidik Polres Kupang Kota ke Wawali.

“Ada sekira 20-an pertanyaan yang diajukan tadi (Petang Kemarin, Red). Harapan kita agar setelah pemeriksaan ini maka selanjutnya penyidik bisa
menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu dengan memeriksa lagi saksi-saksi lain. Jika cukup bukti permulaan, maka kita
harapkan agar segera ada penetapan tersangka,” kata Novan dan Niko.(ON/PN)

 

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60