Hasil Pemilihan Kepala Desa di Rote Ndao Cacat Hukum!

Suasana di Ruang Paripurna DPRD Rote Ndao.

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Rote Ndao (AMPERA) mendatangi kantor DPRD Rote Ndao untuk mendesak Bupati mencabut dan membatalkan hasil pemilihan kepala desa serentak, pasalnya pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang dan peraturan Daerah. Demikian pernyataan Koordinator Ampera Yunus Panie di ruang paripurna DPRD Rote Ndao, Rabu (02/11/2016).

Dihadapan sembilan anggota DPRD yang hadir,Yunus Panie dengan tegas meminta Bupati Rote Ndao membatalkan hasil pemilihan kepala desa serentak yang merujuk pada peraturan Bupati Rote Ndao nomor 12 tahun 2016 karena peraturan Bupati tersebut cacat hukum, yang mana bertentangan dengan undang-undang RI nomor 6 Tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 dan peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 01 Tahun 2015, Jo pasal 49 peraturan menteri dalam Negeri nomor 112 Tahun 2014 Tentang pemilihan Kepala Desa.

Read More

“Harus dilaksanakan pemilihan ulang kepala Desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena kepala Desa yang terpilih sekarang tidak sah karena melalui proses yang tidak benar,ungkapnya.

Seusai pembacaan tuntutan Ampera, kepada wartawan Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila mengatakan pihak DPRD akan melakukan rapat internal dan memanggil pemerintah untuk dilakukan diskusi bersama yang mengacu pada aturan hukum yang berlaku dan hasilnya akan di sampaikan ke media, kata mantan kades ingguinak tersebut.

“Kita akan rapat internal baru kita panggil pemerintah untuk diskusi bersama, tapi tentu kami mengacu pada aturan hukum yang berlaku dan hasilnya disampaikan ke media, ujar mantan kades ingguinak ini.

Seusai kegiatan di gedung DPRD kepada PortalNTT Yunus Panie mengatakan dalam waktu dekat Ampera akan melayangkan gugatan ke pengadilan Tata Usaha terkait pelaksanaan pemilihan kepala yang merujuk pada perbup tersebut. Menurut Yunus Bupati tidak bisa melantik kepala Desa yang terpilih dan walaupun dipaksakan untuk dilantik, tetapi mereka tidak bisa mengelola Alokasi Dana Desa karena Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pantauan PortalNTT turut hadir dalam pertemuan tersebut, kabag Humas Setda Kabupaten Rote Ndao, Ronald Messakh, anggota TNI kodim 1627 Rote Ndao dan sejumlah tokoh masyarakat .

Rapat di pimpin ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila dan di kawal ketat aparat Polres Rote Ndao yang dipimpin langsung Kapolres Murry Miranda,S.ik. (Nasa)

Komentar Anda?

Related posts