PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Hakim Tunggal, Fransiska Dari Paula Nino menolak semua saksi yang diajukan tim jaksa Kejati NTT dalam sidang lanjutan praperadilan proyek NTT Fair yang diajukan mantan Kepala Dinas PRKP, YA terhadap Jaksa Agung cq. Kajati NTT di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Selasa (3/9/2019).
Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi termohon (Jaksa Agung cq. Kajati NTT, red), Jaksa yang beranggotakan Dr. Akmal Kodtrat, SH, M.Hum, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, Arif Sumartono, SH dan Benfrid C.M. Foeh, SH mengajukan tiga orang saksi, yakni Wijaya (Jaksa/Kepala Seksi Kasi Penuntutan Kejati NTT), Hadmen Puri (kontraktor/pemilik PT Cipta Eka Puri) dan Very John Pandie (penghubung).
Menurut majelis hakim, tiga orang saksi yang diajukan termohon tidak independen dan berada di bawah tekanan Kejati NTT. Alasan penolakan hakim tersebut memang tak dapat dibantah oleh tim jaksa karena keterangan saksi Wijaya yang merupakan seorang jaksa/Kasi Penuntutan pada Kejati NTT tidak independen dan akan memihak pada termohon. Sedangkan Hadmen Puri dan Very John Pandi yang adalah tersangka yang sedang ditahan Kejati NTT dalam Kasus NTT Fair berada di bawah teknan pihak Kejaksaan.
Setelah insiden penolaksan saksi termohon tesebut, hakim tunggal menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan hari ini, Rabu (4/9/19) dengan agenda mendengarkan kesimpulan pihak pemohon dan termohon.
Kuasa Hukum YA, Rusdinur, mengatakan insiden penolakan saksi itu sangat memalukan dan merupakan ‘pukulan telak’ bagi pihak jaksa.
“Ini memalukan, independensi dan profesionalisme jaksa dalam menyidik kasus NTT Fair akan dipertanyakan oleh masyarakat,” katanya.
Menurut Rusdinur, seharusnya termohon mendatangkan saksi ahli untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan pihaknya selaku pemohon dalam gugatan praperadilan tersebut.
“Mengapa saksi yang diajukan termohon adalah seorang jaksa dan tersangka seperti klien kami yang jelas-jelas sedang ditahan oleh Kejati NTT? Jangankan hakim, orang yang tak tahu hukum pun akan tahu bahwa saksi yang diajukan itu tidak independen,” kritiknya.
Diketahui, mantan Kadis PRKP NTT, YA melalui Kuasa Hukumnya, Rusdinus, SH, MH mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung cq. Kajati NTT ke PN Kupang untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Fasilitas Pameran NTT Fair. (*Tim)