PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Gugatan sengketa lahan tambak garam di Liejaka, Kelurahan Ledeunu, Kecamatan Raijua antara Pemda Sabu Raijua (tergugat) vs Jupinus Rubu (penggugat) dengan nomor 195/Pdt.G/2019/PN Kupang akhirnya menemui titik terang.
Setelah dalam sidang putusan yang digelar di PN Kupang, Kamis (4/6/2020), majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena objek sengketa dalam perkara tersebut dinilai kabur.
Menurut pertimbangan mejelis hakim, objek perkara tersebut tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat atas permohonan dari pengugat, sehingga majelis hakim tidak bisa memastikan letak batas objek sengketa.
Sesuai Perma Nomor 7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat, objek perkara barang tidak bergerak misalnya sawah, tanah pekarangan dan sebagainya, wajib dilakukan pemeriksaan setempat untuk memperoleh kepastian objek sengketa.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut, eksepsi dari para tergugat, beralasan menurut hukum untuk dikabulkan dan menyatakan mengadili, mengabulkan eksepesi tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 7.810.000.
Kuasa hukum Pemkab Sabu Raijua, Lesly Anderson Lay, SH, mengatakan, putusan majelis hakim itu sudah tepat dan benar. Karena, dalam perkara ini tidak dilakukan pemeriksaan setempat.
“Lahan ini pernah digugat tahun 2018 lalu, tetapi tidak diterima dan penggugat dinyatakan kalah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Ia berharap, dengan selesainya perkara ini, tambak garam milik Pemda Sabu Raijua tetap dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat Sabu Raijua.
“Jangan lagi ada gugat menggugat, biarkan Pemda fokus bekerja untuk masyarakat,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Israel Laiskodat, mengaku masih pikir-pikir atas putusan itu.
Untuk diketahui, sidang dipimpin ketua majelis hakim, Budi Aryono dengan hakim anggota, Reza Tyrama dan Tjokorda Putra Budi Pastima. (Jefri Tapobali)