PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Gugatan pemilik wedding shop Kupang, Dessy Caroline Chandra Jaya dalam perkara perdata nomor 227/Pdt.G/2019/PN.kpg terhadap tergugat Hengky Go tidak dapat diterima majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan negeri Kupang, Senin (22/6/2020).
Dalam amar putusan, ketua majelis hakim, Budi Aryono mengatakan, gugatan Dessy dinyatakan kabur.
“Gugatan tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim.
Menanggapi putusan itu, tergugat, Hengki Go mengatakan, putusan majelis hakim ini menguatkan laporan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Dessy.
Menurut dia, selain dirinya, korban penipuan lain juga telah membuat laporan pidana di Poles Kupang Kota.
“Dessy selalu memakai oknum aparat hukum untuk melindungi dan menggertak para korban. Saya harap, putusan kasus pidana nanti, majelis hakim bisa memberi putusan yang adil,” tandasnya.
Salah satu korban penipuan lainnya, Edi Purwanto yang ongkos tukangnya tidak dibayarkan juga telah membuat laporan polisi pada tanggal 28 Desember 2019 lalu atas dugaan penipuan dengan nomor polisi nomor: LP/B/1354/XII/2019/SPK.
Kasus ini sudah sampai pada tahap konfrontir dan menunggu tahapan selanjutnya digelar perkara.
Edi mengakui saat ia menagih uang pekerjaan cat rumah dan uang angkutan material bongkaran rumah ke Dessy namun Dessy tidak mau membayarnya.
Malah saat itu Dessy membawa seorang oknum polisi untuk menggertaknya.
“Dia (Dessy) bawa oknum polisi untuk menggertak saya,” ungkap Edi Purwanto.
Untuk diketahui, Dessy Caroline saat ini berstatus tersangka dalam kasus pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan, Hengky Go.
Kasus ini sudah tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan negeri Kupang.
Penulis dan Editor: Jefri Tapobali