Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Tungganamo, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polres Rote Ndao

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana, Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan Jajaran Polsek Pantai Baru menggelar rekonstruksi atau reka ulang terhadap kasus pembunuhan Melkianus Patola, Warga Desa Tungganamo, Kec. Pantai Baru, Kab. Rote Ndao

Kegiatan rekonstruksi Tindak Pidana menghilangkan nyawa seseorang (Pembunuhan) yang dilakukan oleh seorang tersangka tunggal, yakni Alexander Bulan ini digelar pada Jumat (23/10/2020) sekira pukul 10.30 Wita di lokasi perkebunan Lifusalani Desa Tungganamo.

Kegiatan Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Stefanus Palaka, SH dan didampingi oleh anggota Reskrim Polres Rote Ndao serta anggota Reskrim Polsek Pantai Baru.

Pantauan media ini, rekonstruksi yang melibatkan Tersangka dan juga 12 orang saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut dilakukan dengan terdapat 32 adegan yang menceritakan dari awal kronologi bagaimana tersangka bisa menaruh dendam pribadi terhadap korban hingga rangkaian adegan yang menunjukan bagaimana Tersangka menghabisi nyawa korban.

Seusai rekonstruksi tersebut, Istri Korban yakni Trifosa Aufengo ketika dimintai tanggapannya oleh media ini, dirinya mengungkapkan bahwa pihak keluarga baru merasa lega dan sangat berterimakasih serta mengapresiasi kinerja Kepolisian Rote Ndao yang telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan telah berhasil mengungkap motif apa yang membuat suaminya terbunuh.

“Memang kami masih sedih atas peristiwa ini. Tapi kami keluarga juga puas dengan kinerja Polisi dan kami sangat berterimakasih pada Polisi yang sudah berhasil menangkap pelaku ini,” pungkas Trifosa, Istri Korban.

Rekonstruksi ini juga di hadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Anjar Purbo Sasongko, SH MH, Kasie Barang Bukti yakni Andri Kristanto, SH, serta Kasie Intel Kejari Rote Ndao, Angga Ferdian, SH bersama beberapa staf Kejari Rote Ndao.

Juga dihadiri pula Kapolsek Pantai Baru Aiptu Kornelis Tuati, juga pengacara Yesaya Daepanie, SH serta Pemerintah Desa Tungganamo.

Untuk diketahui, sebelumnya telah diberitakan oleh media ini bahwa pada Kamis (24/9/2020) Korban Melkianus Patola alias Pe’u ditemukan tak bernyawa dengan adanya bekas pukulan benda tumpul (kayu), yang akhirnya hanya dalam 12 hari kerja pun pihak Polres Rote Ndao dan Polsek Pantai Baru berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut, yakni Alexander Bulan.

Atas perbuatannya itu, Tersangka Alexander Bulan dijerat dengan Pasal  Pasal 338 KUHP subs Pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

Komentar Anda?

Related posts