Gelar Ngopi Bareng Bersama Awak Media, BPJS Kesehatan Sosialisasi Kebijakan Penyesuaian Iuran JKN-KIS

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – BPJS Kesehatan Cabang Kupang menggelar acara Ngopi Bareng bersama awak media di Restaurant Nelayan Kupang, Rabu (27/11/2019). Acara dengan judul “Ngopi Bareng Kawan Media Bincang-Bincang Program JKN-KIS” ini diisi dengan sosialisasi tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2019.

Pada acara ngopi bareng yang diikuti puluhan awak media ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah mengatakan bahwa media memiliki peran penting sebagai corong dalam menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan terbaru pemerintah terkait penyesuaian iuran jaminan kesehatan. Karena itulah, acara Ngopi Bareng Kawan Media digelar BPJS Kesehatan Cabang Kupang, sekaligus mempererat tali silaturahmi antara BPJS Kesehatan dengan kalangan media.

“Apabila melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, sebenarnya pemerintah masih memiliki andil sebagai pembayar iuran terbesar,” ungkap Fauzi.

Fauzi lanjut menjelaskan bahwa besaran iuran peserta yang didaftarkan oleh Pemda sebesar Rp42.000/jiwa/bulan juga telah berlaku sejak 1 Agustus 2019. Dalam hal ini selisih kenaikan iuran sebesar Rp19.000/jiwa/bulan sejak Agustus 2019 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan, sehingga Pemda tetap membayar dengan nominal Rp23.000/orang/bulan. Ini berlaku hingga Desember 2019.

“Selanjutnya per 1 Januari 2020, iuran peserta yang didaftarkan oleh Pemda sebesar Rp42.000/jiwa/bulan seluruhnya akan dianggarkan dan dibayarkan oleh Pemda melalui APBD,” ungkapnya.

Fauzi kemudian mengutarakan bahwa persentase iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara juga mengalami penyesuaian. Di ketentuan lama, dikenal yang namanya 3% dan 2%, yang mana 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% oleh peserta. Ketentuan ini berubah menjadi 4% dan 1%, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

“Di ketentuan yang lama, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU ialah 8 juta rupiah. Di ketentuan baru, batas ini naik menjadi 12 juta rupiah,” tuturnya.

Sementara itu, iuran untuk kategori peserta Pekerja BukanPenerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) antaralain kelas III menjadi Rp42.000,-; kelas II menjadiRp110.000,-; dan kelas I menjadi Rp160.000,- per jiwa per bulan.

“Ini berlaku per 1 Januari 2020,” lanjutnya.

Sosialisasi yang disampaikan Fauzi pun mendapat berbagai tanggapan dari para wartawan melalui berbagai pertanyaan dalam sesi tanya-jawab. Umumnya, wartawan menyoroti perihal dampak yang mulai terasa bagi peserta BPJS kesehatan terutama untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Di akhir kesempatan, fauzi menjelaskan dampak yang diharapkan dari penyesuaian iuran tersebut ialah keberlangsungan Program JKN-KIS terjaga dan juga perbaikan layanan di fasilitas kesehatan. (ir)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60