Fransisco Bessi Resmi Diperiksa Kejaksaan Agung

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Team dari Kejaksaan Agung, Erra melakukan pemeriksaan terhadap Fransisco B Bessi, SH,MH, selaku kuasa hukum terdakwa Stefanus Ari Mendes dan Charlie R Jap di Kejati NTT, Selasa (16/01/2018).

Seusai menjalani pemeriksaan, Fransisco B Bessi kepada wartawan mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pelanggaran disiplin yang di dilakukan kajari TTU, yang mana pihak kajari TTU menolak melakukan eksekusi penetapan pengadilan Tipikor Kupang yang menyatakan perkara pidana dengan terdakwa Stefanus Ari Mendez dan Charlie R Jap yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incrah dan kesalahan dari Kejaksaan Negeri TTU yang terlambat mengajukan Memori Kasasi yang merupakan syarat wajib Kasasi.

“Akhirnya perkara tersebut tidak bisa di kirim ke Mahkamah Agung dan pengadilan Tipikor Kupang menyatakan permohonan kasasi perkara tersebut gugur demi hukum,” jelas Sisko Bessi, sapaan akrabnya.

Menurut Sisco Bessi selaku kuasa hukum kedua terdakwa tersebut dirinya melaporkan dugaan pelanggaran disiplin itu ke Jaksa Agung, Jamwas, Komisi Kejaksaan, Kejati NTT dan Aswas NTT dengan terlapor
Kejari TTU, Taufik, kasi Pidsus TTU,Kundrat Mantolas dan Jaksa Kejati NTT yang di perbantukan di Kejari TTU, Benfrid Foeh.

Kasi pidsus Kejari TTU Kundrat Mantolas ketika dikonfirmasi Portalntt.com via telepon menolak memberikan pernyataan pers dengan alasan kalau dirinya sedang sibuk karena sementara mengikuti rapat. (Tim)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60