PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (FP NTT) mengapresiasi kepada DPR RI setelah Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi UU TPKS.
Hal itu disampaikan, Kepala Divisi Perempuan dan Anak FP NTT, Nini Wendelina Atok saat diminta tanggapannya, Sabtu 16 April 2022.
Menurut Nini sapaan akrabnya, dengan disahkan UU TPKS, diharapkan benar-benar menjadi payung hukum bagi perempuan yang selama ini cenderung ditempatkan sebagai objek dalam setiap kali terjadi kekerasan seksual.
Ditambahkan Wanita Kelahiran Belu ini, Disahkannya UU itu pertanda baik karena negara memang wajib hadir menjamin perlindungan perempuan yang selama ini kerap menerima kekerasan seksual.
“Ini pertanda baik, negara memang wajib hadir menjamin kehidupan perempuan,” ujarnya
Dijelaskan Nini, Banyaknya kejadian serta laporan masyarakat mengenai kasus kekerasan seksual, menjadi alasan RUU TPKS disahkan pada sidang paripurna tersebut.
“Semoga, dengan disahkannya RUU tersebut dapat melindungi masyarakat, karena masyarakat sangat membutuhkan RUU TPKS sebagai landasan hukum pencegahan tindak kekerasan seksual. Oleh karena itu, RUU TPKS harus berjalan dengan baik,” ucapnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pada, Selasa (12/4/2022) lalu. Rapat tersebut diadakan untuk membahas beberapa hal, dan salah satunya adalah pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Keresahan masyarakat atas kasus kekerasan seksual, menjadi salah satu alasan RUU tersebut sangat dinanti pengesahannya. (*)