Endang Sidin Gagal Hadirkan Saksi di Sidang Ijazah Wakil Bupati Rote Ndao, Dalil Tergugat Dipertanyakan

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Sidang gugatan keabsahan ijazah Wakil Bupati Rote Ndao kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Senin (20/01/2025).

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembuktian surat dari kedua belah pihak dan pengajuan saksi. Namun, persidangan diwarnai dengan kegagalan penggugat, Endang Sidin, menghadirkan tiga saksi yang telah diajukan sebelumnya.

Saat ditanya oleh hakim mengenai absennya saksi, Endang Sidin beralasan bahwa tidak adanya penyebrangan dari Rote ke Kupang menjadi kendala utama.

Alasan ini kemudian dipertanyakan oleh pihak tergugat, yang menganggap bahwa kegagalan penggugat menghadirkan saksi menunjukkan lemahnya dasar gugatan.

Kuasa hukum tergugat, Lesly Hedirson Lay, SH, memanfaatkan situasi ini untuk menguatkan pembelaannya. Ia mengungkap adanya tekanan terhadap Jefri Pena, pihak dari PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), yang keterangannya menjadi salah satu dasar gugatan penggugat.

“Kami telah mengajukan bukti pencabutan pernyataan dari Jefri Pena, yang menyatakan bahwa keterangannya dalam berita acara diberikan di bawah tekanan. Berdasarkan asas hukum, semua keterangan yang diberikan di bawah tekanan tidak memiliki nilai pembuktian,” ujar Lesly di hadapan majelis hakim.

Lesly juga memperkuat argumennya dengan menyebut bahwa ijazah Wakil Bupati Rote Ndao telah sah secara hukum. Ijazah tersebut dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan pada tahun 2014 dan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum digunakan dalam pemilihan kepala daerah.

Pernyataan ini juga diperkuat oleh Jonas Selly, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao, yang memastikan ijazah tersebut diterbitkan sesuai prosedur.

“Bagaimana mungkin pejabat dinas saat ini menyatakan ijazah itu tidak sah? Padahal kepala dinas sebelumnya, Jonas Selly, sudah memastikan keabsahannya. Bahkan KPU juga sudah melakukan verifikasi. Ini menjadi tanda tanya besar terhadap kredibilitas penggugat,” tambah Lesly.

Sidang hari ini juga menyoroti dalil penggugat yang mengatasnamakan masyarakat. Lesly menilai klaim ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Tidak semua orang bisa mengatasnamakan masyarakat untuk menggugat. Jika tidak ada kepentingan langsung, gugatan ini kehilangan dasar hukum acara,” tegasnya.

Di sisi lain, meski tergugat hadir dalam persidangan setelah beberapa kali absen, mereka juga belum sepenuhnya mampu menghadirkan bukti dan saksi yang dapat memperkuat posisinya. Dalil-dalil tergugat yang merujuk pada berita acara dan laporan dinas masih dinilai lemah oleh pihak penggugat.

Persidangan ini akan berlanjut pekan depan dengan agenda pengajuan saksi tambahan dari kedua belah pihak. Sengketa ini terus menjadi perhatian, mengingat dampaknya terhadap legitimasi pemerintahan di Kabupaten Rote Ndao. Pengadilan diharapkan mampu memberikan keputusan yang adil berdasarkan bukti dan fakta hukum yang diajukan.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60