PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Bandri Jerry Jacob, S.H selaku Penasehat Hukum (PH) dari Hermanus Ndun mempertanyakan kinerja kepolisian, khususnya kepolisian sektor (Polsek) Oebobo.
Pasalnya, sejak kliennya melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpa dirinya pada tanggal 11 Desember 2020 hingga saat ini belum ada kejelasan sejauh mana perkembangan kasus yang ditangani Polsek Oebobo.
Bahkan menurut, PH yang akrab disapa Jeri Jacob, kliennya tidak pernah lagi mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan(SP2HP) mengenai laporannya.
Di sisi lain, kata Jeri Jacob, terlapor membuat laporan tandingan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di atur pada pasal 351 Ayat (1) KUHP kepada kliennya hingga ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Juni 2021 oleh Polres Kupang Kota.
“Menurut saya ada dugaan rekayasa laporan polisi yang dilakukan oleh terlapor untuk mengkriminalisasikan klien saya, karena faktanya pelaku melaporkan klien saya yang awalnya adalah korban akibat perbuatan pelaku,” tandas Jeri Jacob pada media ini, Rabu (23/6/2021).
Untuk itu lanjut Jeri Jacob, pada tanggal 22 Juni 2021, ia selaku kuasa hukum pelapor sudah bersurat kepada kepala kepolisian sektor oebobo Cq. Penyidik yang memeriksa laporan polisi kliennya, yang tembusannya di tujukan kepada, Kapolresta Kupang Kota dan Kasipropam Polres Kupang Kota. Perihal mempertanyakan hasil penyelidikan laporan polisi kliennya.
“Saya selaku kuasa hukum berharap agar penyidik yang menangani laporan klien saya segera menindak lanjuti agar klien saya mendapat kepastian hukum terkait laporannya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kronologi kasus ini dilaporkan ketika Hermanus Ndun (Pelapor) melaporkan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya yang di lakukan oleh Ebenhaezer Tapatfeto (Terlapor) di polsek oebobo dengan nomor laoran polisi LP/B/166/XII/2020/SEKTOR OEBOBO.
Kejadian bermula ketika pada tanggal 11 Desember 2020 tepatnya di RT/RW 019/005 kelurahan Kuanino kecamatan Kota Raja. Pada waktu itu pelapor hendak pergi dari rumah menuju tempat kerjanya.
Sesampainya di jalan setapak rumahnya pelaku (terlapor) sedang duduk di jalan. Karena merasa terhalang maka pelapor menegur terlapor hingga terjadi adu mulut oleh pelapor dan terlapor dan terlapor memukul terlapor hingga jatuh.
Pada saat itu juga pelapor mengalami luka akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku sehingga pelapor melaporkan kasus tersebut di polsek oebobo dengan nomor laporan polisi LP/B/166/XII/2020/Sektor Oebobo.
Atas laporan tersebut penyidik yang menangani laporan tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan telah juga di lakukan tindakan visum et repertum yang di keluarkan oleh rumah sakit bhayangkara kupang.
Tetapi hingga saat ini sudah 6 bulan kasus tersebut mandek. (Jefri Tapobali)