Empat Pegawai Bank NTT Resmi Ditahan Kejari Kota Kupang

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Empat orang karyawan Bank NTT yakni mantan Kepala Bank NTT KCU Kupang Bonefasius Ola Masan, Yohana M. Bailao sebagai Wakil Pemimpin Cabang Bidang Bisnis, Johan Nggebu selaku Analisis Kredit, dan Tri Johanes alias Tejo resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Kamis, 6 Februari 2020 petang.

Empat orang karyawan Bank NTT tersebut ditetapkan tersangka dan resmi ditahan lantaran terlibat dalam kasus korupsi kredit fiktif pada Bank NTT untuk pekerjaan proyek NTT Fair 2018 lalu.

“Tiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kupang, sementara tersangka Yohana M. Bailao ditahan di Lapas Wanita Kupang,” jelas Kasie Pidsus Kejari Kota Kupang, Januarius Boli Tobing kepada media.

Januarius Boli Tobing menjelaskan, bahwa dalam kasus ini terdiri dari enam tersangka yang terdiri dari empat karyawan Bank NTT dan dua dari pihak swasta ditahan selama dua puluh hari ke depan.

“Dua tersangka dari pihak swasta yakni Hadmen Puri (Direktur PT Cipta Eka Puri) dan Linda Liudianto (kontraktor pelaksana/kuasa direktur PT Cipta Eka Puri) sudah ditahan terlebih dahulu karena terlibat kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair,” katanya.

Menurutnya, keenam tersangka ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di Bank NTT KCU Kupang yang merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar.

“Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak pidana korupsi juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.

Pantauan media ini, Keempat tersangka yang merupakan karyawan Bank NTT yang ditahan mengenakan rompi tahanan berwarna orange, mereka langsung dijemput mobil tahanan Kejari Kota Kupang menuju ke Rutan Klas IA Penfui. (Red)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60