PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Pemerintah tetap komitmen dalam, membangun ekosistem jaminan kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai bentuk dukungan tanggap Covid-19.
Hal ini ditunjukkan dengan dikeluarkannya Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres ini, mengatur beberapa kebijakan bagi peserta dalam hal iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran dan relaksasi di masa pandemi Covid-19.
Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah saat melakukan sosialiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, kepada puluhan Awak Media, di Hotel Sotis Kupang, Rabu (16/9/2020). Fauzi menjelaskan melalui Perpres ini sebagai upaya memperbaiki kesenjangan pembayaran iuran di masa pandemik Covid 19 dan manfaat yang harus diperoleh secara lengkap oleh kepesertaan BPJS Kesehatan.
Diakuinya penguatan JKN dan skema asuransi sosial yang bersifat wajib dilakukan dengan ketentuan memenuhi kebutuhan dasar yakni adanya prasarana dan kelas rawat inap yang standar sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, dan reviu iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler.
Menurut Fauzi, skema terbaru pembayaran iuran JKN-KIS yakni peserta PBPU dan Peserta BP kelas III atau pihak lain atas nama peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500/orang setiap bulan. Selisih sebesar Rp 16,500 dibayar oleh Pemerintah sebagai bantuan iuran.
“Hal ini yang mungkin belum banyak diketahui dan dimengerti oleh peserta secara komprehensif. Oleh karena itu, peran Kader JKN sangatlah penting dalam melakukan edukasi hal ini kepada peserta secara langsung,” tandasnya.
Dalam Perpres, kata Fauzi, ada keringanan yang diberikan pemerintah dan BPJS Kesehatan, bagi peserta yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun, cukup membayar tunggakan selama enam bulan, maka kepesertaan akan aktif kembali.
“Untuk sisa tunggakan apabila masih ada, bisa dilunasi pada tahun 2021 nanti,” kata Fauzi.
Menurut Fauzi, pihaknya memberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Sedangkan untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
“Dalam pasal 42 ayat 3a tertulis untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta sebagaimana dimaksud pada berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 bulan,” jelas Fauzi. (Red)