Dukung Pencegahan Corona, 21 Napi Rutan Kelas IIB Dibebaskan

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Sebanyak 21 narapidana (napi) rumah tahanan negara (rutan) kelas IIB Kupang dibebaskan. Hal ini untuk mendukung pencegahan penyebaran corona virus diaeses (Covid-19) di Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Yohanes Varianto menjelaskan, pembebasan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di Indonesia.

“21 napi yang dibebaskan itu sudah menjalani dua pertiga masa tahanan sebelum 31 Desember 2020,” kata Yohanes Varianto yang akrab disapa Varit.

Menurut Varit, 21 napi itu akan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing sampai masa tahanan selesai dan setelah Indonesia dinyatakan aman dari Covid-19.

Varianto menambahkan, untuk mencegah Covid-19, Rutan kelas IIB Kupang telah menerapkan kunjungan online dan sidang online.

“Kita membatasi sementara kunjungan, sampai waktu yang belum ditentukan. Tentunya sampai Virus Covid-19 dinyatakan sudah aman di Kupang. Mereka setiap hari juga kita kasih olahraga setiap hari, dan berjemur biar selalu sehat,” ungkap pria asal Sikka ini. (*/PN)

Komentar Anda?

Related posts