Dugaan Kriminalisasi Pers Oleh Bupati Haning Sudah Berulang Kali

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Dugaan kriminalisasi Pers yang dilakukan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning rupanya bukan baru pertama kali dialami wartawan yang bertugas di bumi sejuta lontar. Pasalnya, sudah beberapa kali tindakan arogansi ditunjukkan oleh Bupati Haning terhadap Pers.

Feky Boelan, seorang wartawan Timex mengaku dirinya adalah korban arogansi orang nomor satu di Rote Ndao itu. Dimana Ia mendapatkan penolakan untuk meliput di Rote Ndao atas instruksi orang nomor satu itu.

Read More

banner 300250

Alhasil, Ia akhirnya ditarik oleh perusahaan tempat dia bekerja untuk segera meninggalkan Rote Ndao dan berpindah tugas di tempat yang baru, di Kupang.

Nasib miris ini sungguh disayangkan, karena Pers sejatinya adalah corong kebenaran yang selalu menyuarakan suara orang yang tak bersuara justru mendapatkan penolakan, padahal Pers adalah salah satu pilar pembangunan yang semestinya menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan roda pemerintah.

“Sebagai putra daerah yang bertugas di daerah sendiri namun akhirnya mendapatkan penolakan, jujur saya merasa kecewa, apalagi kejadian ini kembali terjadi pada rekan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Hal ini sangat disayangkan, apalagi dilakukan oleh pejabat publik yang semestinya mengerti tentang tata cara dan aturan yang berlaku,” ungkap Boelan pada portalNTT via telpon, Sabtu (7/7/2017.

Dia mengharapkan, kepada para pejabat atau siapa pun yang ada di Rote Ndao agar tidak lagi melakukan tindakan arogansi terhadap Pers dan merangkul Pers sebagai mitra dalam rangka membangun dan memajukan pembangunan di kabupaten terselatan NKRI.

“Semoga kejadian ini menjadi hikmah agar ke depan tidak ada lagi terjadi tindakan arogansi terhadap Pers karena tanpa Pers roda pembangunan akan pincang karena pemerintah akan berjalan tanpa menyadari akan kekurangan ataupun kesalahan yang ada sehingga lupa untuk memperbaikinya,” imbuh pria yang masih betah melajang ini dengan penuh harap.

Hal senada juga dikatakan Endang Sidin, wartawan surat khabar Erende Pos yang pernah merasakan perseteruan dan sikap arogansi seorang Bupati Leonard Haning. Menurutnya, Ia pribadi pernah berurusan dengan orang nomor satu di Rote Ndao itu sebanyak lima kali dan sampai menempuh jalur hukum tapi pada akhirnya tidak ada penyelesaian yang jelas.

“Saya pernah berurusan dengan Dia (Bupati Rote Ndao) sudah lima kali. Persoalan itu telah disampaikan ke Polda NTT tapi tidak ada penyelesaian yang jelas,” ungkapnya.

Puncak perseturuan itu, kata Endang, seluruh wartawan yang ada di Kupang pernah melakukan aksi demo dengan menuntut agar segala bentuk tindakan kekerasan atau kriminalisasi terhadap Pers harus dilawan.

Ditanya terkait tanggapannya terhadap kasus yang dialami wartawan portalNTT.com, Bernadus Saduk yang kini telah dilaporkan ke Polda NTT, menurut Dia, negara ini adalah negara hukum dan Pers dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang Pers no 40 tahun 1999, oleh karena itu segala tindakan yang terjadi pada Pers harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa ada pandang bulu.

“Kalau sudah dilaporkan ke Polda NTT maka kita serahkan pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini dan tidak segan-segan menindak siapa saja oknum yang diduga melakukan tindakan arogansi terhadap wartawan sehingga berujung pada penganiayaan. Ini suatu bentuk pembungkaman terhadap pers sehingga perlu dilawan. Saya yakin para penyidik akan melakukan tugasnya secara profesional, apalagi saat ini Polda NTT sudah naik status, tantunya pelayanan terhadap masyarakat akan semakin baik dan transparan,” tutupnya.

Salah satu pengamat hukum, Daniel Babu, SH. M.Hum yang juga Ketua Progran Studi Fakultas Hukum Universitas Nusa Lontar saat dimintai tanggapannya terhadap kasus ini mengatakan, perlakuan terhadap wartawan dengan pemberitaan media maka itu tindak pidana murni karena jika pemberitaan itu ada pihak yang merasa dirugikan maka ada mekanismenya silahkan tempuh jalur sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Daniel Babu, pemerintah daerah tidak bijak karena pers melakukan tugas dan fungsi control terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan sehingga ada anggapan yang tidak sesuai dengan fungsi control maka perlu dilakukan klarifikasi.

“Ada undang undang tentang ITE, ada UU tentang Pers dan bahkan ada undang undang hukum pidana membuat perasaan tidak enak  yang dipakai sebagai aturan dasar, tidak perlu pemerintah mangambil sikap yang arogan. Sikap yang dilakukan tersebut adalah sikap arogan yang dilakukan di depan publik, Jika sikap yang dilakukan Kepala daerah tersebut menimbulkan masalah karena tidak ada yang menahan emosi dan menelan korban karena tindakan masa siapa yang bertanggungjawab,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Lanjut Daniel babu, tindakan Camat Rote Barat Laut terhadap wartawan adalah tindakan sepihak karena pemberitaan yang dipersoalkan tidak ada hubungan dengan camat Rote Barat Laut.

“Saya minta camat ini perlu ditahan. Camat tidak memiliki kewenangan apa-apa karena berita tersebut  tidak berkaitan dengan camat, apakah berita menjelekan pak camat. kan tidak.?” ujar Daniel.

“Ada apa dibalik itu sehingga camat Rote Barat Laut mengambil alih masalah ini apakah dia mau menjadi pahlawan kesiangan dalam masalah ini,” tambahnya.

Diakuinya, Ini perlu ada tindakan hukum karena hal yang terjadi itu menunjukan tindakan main hakim sendiri.

“Jangan main hakim sendiri, seorang camat itu pelindung masyarakat. jika ada masalah pada saat itu maka ada Pol PP dan Polisi dan jika ada hal yang luar biasa maka ada TNI tetapi kapasitas camat seharusnya pelindung masyarakat bukan melakukan penganiyan terhadap masyarakatnya,” tegasnya. (Jefri)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60