Dugaan Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Pengodua Tahun 2018 Resmi P21

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana APBDes Desa Pengodua Kec. Rote Timur, Kab. Rote Ndao Tahun Anggaran 2018  yang melibatkan mantan Penjabat Kepala Desa Pengodua, Julius Kele dan mantan Sekretaris Desa Pengodua, Gabrial I Kase tersebut resmi memasuki Tahap P21, dimana berkasnya telah di limpahkan oleh Pihak Polres Rote Ndao kepada Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Wahyu Agha Septyan S.I.K.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Wahyu Agha Septyan S.I.K, pada media ini melalui pesan WhatsApp pada, Kamis (2/7/2020).

Iptu Agha menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Rote Ndao yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Nomor : 703 / 06 / Inspekt / 2019, tanggal 14 Maret 2019,  ditemukan Keuangan Desa Pengodua Tahun 2018 sebesar Rp. 7.047.650 yang tidak dapat di pertanggung jawabkan Pemanfaatannya. Juga terdapat penggunaan Keuangan Desa untuk Keperluan Pribadi sebesar Rp. 248.790.000, serta terdapat Pengeluaran yang belum di Pertanggungjawabkan sebesar Rp. 100.000.000.

“Mantan Pj Kades sudah kami tahan sejak tanggal 19 Desember 2019, sudah masuki tahap 2 sejak 16 April 2020. Dan mantan sekdes ditahan dari 19 Maret 2020 hingga sampai Tahap 2 sejak tanggal 30 Juni 2020 kemarin. Mereka kami tahan setelah melakukan pemeriksaan atas Laporan Polisi: LP.A/ 48/VIII/2019/NTT/Res Rnd tanggal 03 Agustus 2019,” ungkap Iptu Agha.

Menurutnya sesuai hasil pemeriksaan yang ditemukan, mantan Pj Kades tidak dapat pertanggung jawabkan Dana APBDes sebesar Rp, 216.053.000. Dan mantan Sekdes pun juga tidak dapat pertanggung jawabkan Dana APBDes sebesar  Rp, 102.485.962,95.

“Jadi mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Iptu Agha.

Sementara itu, Pihak Kejari Rote Ndao melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Tipidsus) Kejari Rote Ndao yakni Muji Achmad Muthaqin, SH ketika dikonfirmasi pada, Kamis (2/7/2020) juga turut membenarkan hal tersebut.

“Benar kami menerima penyerahan tersangka atas nama Gabrial Kase. Dan kami persiapkan untuk memasuki tahapan selanjutnya, yakni pelimpahan perkara untuk persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang,” jelas Kasie Tipidsus Kejari Rote Ndao yang biasa di sapa Achmad.

“Dengan dilimpahkan nya nanti 2 perkara ini, maka total ada 7 Terdakwa penyalahgunaan dana desa yang disidangkan dari kejari Rote Ndao,” lanjut Achmad.

Untuk diketahui, pelaksanaan pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka dugaan kasus penyalah gunaan Dana Desa Pengodua Tahun Anggaran 2018 ini dilakukan oleh Pihak Reskrim Polres Rote Ndao kepada Pihak Kejari Rote Ndao secara virtual pada, Selasa (30/6/2020) lalu.

Penulis : Daniel Timu
Editor : Jefri Tapobali

Komentar Anda?

Related posts