Dugaan Jual Beli Pulau, Camat Landu Leko Diperiksa Penyidik Polres Rote Ndao

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Penyelidikan Jual beli pulau Lemaina seharga Rp. 300 Juta di kawasan wisata mulut seribu yang pernah dikunjungi Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat di Desa Daiama Kecamatan Landu Leko terus berjalan di Polres Rote Ndao.

Camat Landu Leko Jostaf Faah,SH dan Pj kepala Desa Daiama Selfester Mesah yang diduga terlibat menerima Fee (imbalan terimakasih) masing-masing senilai Rp. 10 juta telah untuk memperlancar proses administrasi dengan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik polres Rote Ndao Yang menangani masalah tersebut, Senin (15/07/2019).

Camat Landu Leko Jostaf Faah,SH ketika dikonfirmasi wartawan via telepon mengatakan dirinya telah diperiksa penyidik Polres Rote Ndao yang bernama I Made Budiarsa dan ia siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, pasalnya ia turut menandatangani dokumen yang berkaitan dengan masalah tersebut.

“Saya ditanyakan soal fee Rp. 10 juta, dan saya jawab tidak tau dan saya juga langsung tanda tangan tanpa membaca, karena kepala desa Daiama dan seorang saksi sudah tanda tangan duluan, jadi saya langsung tanda tangan,” ungkapnya.

kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,S.IK,M.SI ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reserse dan Kriminal Iptu Wahyu Agha Ari Septya,S.SIK mengatakan pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Camat Landu Leko dan Kepala Desa Daiama Selfester Mesah.

“Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Marthen R.A.H Ndolu selaku pembeli dan Charles Matara selaku penjual,” ungkapnya. (Nadus)

Komentar Anda?

Related posts