Duduk di Kursi Pesakitan, Ajudan Bupati Rote Ndao Resmi Diperiksa Majelis Hakim

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –
Sidang ketiga kasus pidana penganiayaan wartawan portalntt.com Bernadus Saduk sebagaimana rumusan pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara dengan terdakwa camat Elias Talomanafe kembali digelar di ruang sidang utama pengadilan negeri Rote Ndao, Senin (26/03/2018).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao yakni Ailon Sinlae selaku ajudan bupati Rote Ndao dan David Saleh selaku sekretaris dinas penanaman modal daerah kabupaten Rote Ndao.

Seusai mendengarkan keterangan kedua orang saksi tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan para saksi tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atas keterangan para saksi dan terdakwa juga tidak mengajukan saksi meringankan bagi dirinya.

Di depan majelis hakim saksi Ailon Sinlae mengatakan ketika dirinya berjalan menuju belakang dirinya melihat korban dikerumunin masa dan saat itu Bupati Haning memegang tangan korban kemudian Bupati menyuruh dirinya melakukan pengamanan terhadap korban dan dirinya membawa korban ke teras rumah jabatan dan menyerahkan ke anggota intel polres Rote Ndao.

“Setelah itu dirinya meninggalkan korban di teras rumah jabatan,” ungkapnya.

Sementara saksi David Saleh mengatakan ketika dirinya mendengar Bupati Lens Haning berkata orang yang ini tulis berita tentang saya dan ketua DPRD tidak disambut para maneleo di Dengka dan saat itu pula dirinya mendekati korban dan dirinya berkata kepada korban menyatakan nadus lu bekin malu saja.

Sidang dipimpin ketua majelis Cipto H P Nababan, SH,MH didampingi dua hakim anggota yakni Rosihan Lutfi,SH dan Abdi Ramansyah,SH. Dari pihak kejaksaan negeri Rote Ndao hadir Pethres Mandala dan Adrian Suharyono.

Sidang ditunda dan digelar kembali, Selasa (03/04/2018). (Tim)

Komentar Anda?

Related posts