Dua Orang Saksi Fakta Tegaskan Bupati Haning Menghasut Aniaya Wartawan

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG -Menindaklanjuti hasil gelar perkara penganiayaan terhadap wartawan portalNTT.com Bernadus Saduk dari tahap penyilidikan yang telah ditingkatkan ke penyidikan oleh penyidik Polda NTT yang menangani perkara pidana tersebut sebagaimana dalam rumusan pasal 351 ayat(1) kuhp.

Israel Laiskodat, SH salah satu tim kuasa pelapor ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolda NTT, Jumat (08/12) seusai pemeriksaan dua orang saksi fakta tersebut mengatakan guna kepentingan penyidikan untuk merampungkan berkas perkara pidana penganiayaan sebagaimana dalam rumusan pasal 351 ayat (1) KUHP, hari ini Jumat (08/12) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi fakta yang mengalami dan melihat langsung keterlibatan Bupati Rote Ndao Leonard Haning sebagai oknum yang menghasut terjadi perbuatan  pidana itu.

“Klien kami Bernadus Saduk menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban atas dasar surat panggilan dari penyidik polda NTT dengan nomor: SP-Gil/1050/XII/ 2017/Ditreskrimum,” ungkap Laiskodat.

Menurut Laiskodat saat kliennya Bernadus Saduk menjalani pemeriksaan di ruang Direskrimum Polda NTT, dirinya dan Ivan Valen Yosua Missa, SH mendampingi selaku tim kuasa hukum dan dihadapan penyidik kliennya menjelaskan bahwa camat elias Talomanafe dan David Saleh melakukan perbuatan pidana itu berawal dari instruksi dan hasutan Bupati Rote Ndao Leonard Haning.

“Sementara saksi kedua yang berinisial “m” juga menjalani pemeriksaan dan dihadapan penyidik saksi yang bersangkutan menegaskan camat Elias Talomanafe dan David Saleh melakukan penganiyaan, karena  berawal dari tindakan Bupati Haning mulai dari mengungkapkan telah menangkap klien kami Bernadus Saduk dan mengumumkan dipublik bahwa dirinya selaku bupati telah berhasil menangkap wartawan yang memberitakan tentang Bupati,” ujar Laiskodat.

Laiskodat menegaskan berdasarkan keterangan para saksi terbukti dengan jelas terjadinya tindak pidana itu atas hasutan orang nomor satu di kabupaten Rote Ndao tersebut, karena itu jelas dalam pengembangan penyidikan akan ada penambahan tersangka selain tersangka yang sudah terpenuhi unsur pidana pasal 351 ayat (1) dan Bupati Leonard Haning bisa dijadikan tersangka sebagai oknum yang menghasut terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut sebagaimana dalam rumusan pasal 160 KUHP yang diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

Seusai diperiksa, saksi yang berinisial “m” tersebut kepada wartawan mengatakan dirinya diperiksa atas dasar surat panggilan penyidik polda NTT dengan nomor: SP-Gil/1051/XII/2017/Ditreskrimum dan dalam pemeriksaan dirinya ditanyakan penyidik seputar kronologis kejadian dan keterlibatan Bupati Lens Haning dalam perkara pidana tersebut.

Saksi mengungkapkan dalam keterangannya kepada penyidik Bripka Taroci Nawa Gala yang pada pokoknya menceritakan kronologis kejadian berawal, ketika Bupati Lens Haning bersama istrinya Nyonya Paulina Haning berjalan menuju arah barat dan saat melihat Bernadus, Bupati langsung menunjuk tangannya ke Bernadus dan berkata.

“Ini sudah wartawan yang menulis berita tentang saya tidak mendapat penghargaan di Dengka dan langsung mendekati Bernadus dan memegang tangannya dan menarik. Setelah itu ajudannya Ailon Sinlae memegang tangan kiri Bernadus dan membawanya ke teras rumah jabatan,” ungkapnya menirukan ucapan Bupati ketika itu.

Lanjutnya, Bupati kemudian mengumumkankan menggunakan microfon bahwa dirinya telah menangkap wartawan yang menulis berita tentang dirinya tidak mendapat sambutan waktu acara hus di Dengka dengan berkata, “Saya sudah tangkap wartawan yang tulis berita tentang saya tidak mendapat sambutan waktu hus di dengka,” ungkapnya mengulangi perkataan Bupati Haning.

Saksi menegaskan seturut dengan pernyataan Bupati tersebut Bernadus lalu dikerumunin massa dan para pejabat yakni sekda Jonas Selly, Camat Elias Talomanafe, Ketua DPRD Alfred Saudila dan David Saleh.

“Pada saat itu pula camat Elias Talomanafe memukul dan menendang Bernadus dan setelah itu Bernadus dan anggota intel polres Rote Ndao berjalan menuju belakang baru David Saleh memukul lagi dari arah belakang dan mengenai kepala bagian belakang dan setelah itu dirinya bersama anggota polisi membawa Bernadus ke Polres Rote Ndao untuk pengamanan,” tegasnya. (Tim)

Komentar Anda?

Related posts