DPD Pemuda Perindo Minta Polda NTT Segera Tetapkan Bupati Rote Ndao Jadi Tersangka

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Ketua DPD Pemuda perindo kabupaten Rote Ndao Paulus Henukh, SH meminta Polda NTT segera gelar perkara untuk menaikan tahapan penyilidikan perkara pidana penganiayaan wartawan PortalNTT.com Bernadus Saduk ke tahap penyidikan guna menetapkan Bupati Leonard Haning menjadi tersangka sebagai orang yang menghasut (dalang) terjadinya tindak pidana itu sebagaimana dalam rumusan pasal 160 kuhp yang diancam hukuman 6 tahun penjara dan camat Elias Talomanafe,S.pd menjadi tersangka sebagai orang  yang melakukan penganiyaan dalam rumusan pasal 351 kuhp jo pasal 170 kuhp yang diancam 7 tahun penjara.

Menurut Paulus Henuk perkara ini telah terpenuhi dua alat bukti  untuk menetapkan  kedua pejabat Daerah tersebut sebagai tersangka.

“Pasalnya dalam kasus pidana penganiayaan hanya membutuhkan keterangan saksi dan hasil visum dari rumah sakit forensik kepolisian dan penyidik Polda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan saksi korban, Bupati Rote Ndao dan Camat Elias Talomanafe yang sudah diperkuat dengan hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Kupang,” ujarnya saat dihubungi portalNTT via telpon selulernya, Jumat (20/10).

Pria yang akan menjadi bakal calon anggota DPRD Rote Ndao dari Partai Perindo tersebut meminta Polda NTT jangan menerapkan sistem hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas karena semua orang mendapat perlakuan yang sama di depan hukum, apalagi Polda NTT baru mengalami perubahan dari tipe B ke tipe A.

“Ini menunjukkan kinerja penyidik semakin profesional dalam menangani setiap perkara pidana tanpa memandang perbedaan jabatan, suku, ras dan golongan,” tegasnya.

Sementara bakal calon Bupati Rote Ndao Mesak Nitanel Nunuhitu, M.Si kepada wartawan mengatakan ini persoalan hukum karena itu dirinya menyerahkan sepenuhnya ke pihak penegak hukum untuk menilai sesuai fakta kejadian guna segera menentukan tersangkanya. (Tim)

Komentar Anda?

Related posts