PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Flores Timur (Flotim), Ernesta Katana angkat bicara soal tudingan terhadap dirinya dan KPU secara lembaga atas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Flotim yang dinilai tidak independen oleh massa pendukung paket ANTERO.
Seperti dalam orasi unjuk rasa massa pendukung paket ANTERO pada Senin, (20/2), mengatakan KPUD Flotim memindahkan 3 kotak surat suara kesalah satu tim pasangan calon (paslon) tertentu pada tanggal 9 Februari 2017 pada jam 12.00 malam.
Menaggapi tudingan-tudingan tersebut, Ernesta Katana kepada sejumlah awak media usai aksi demonstrasi tersebut mengatakan, memang benar KPU meminjamkan sarana dan prasarana pemilu kepada tim paket BEREUN.
“Alasan kami meminjamkan sarana dan prasarana pemilu kepada tim paket BEREUN karena mereka menyurati KPU secara resmi. Karena kami tau masih begitu banyak kotak dan bilik suara yang kosong. Kepentingan mereka adalah untuk pelatihan saksi.
Bagi kami KPU kami wajib mefasilitasi karena sesuai demgan PKPU no 5 tahun 2015, tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam pemilu, itu KPU dapat mefasilitasi orang-perorang atau lembaga yang punya konsen untuk sosialisasi,” tegas Ernesta Katana, sambil menunjukan surat bukti tanda penyerahan dan pengembalian sarana dan prasarana pemilu dari KPU ke tim paket BEREUN.
Erni melanjutkan, tim paket BEREUN mengirimkan surat ke KPU tanggal 3 Februari 2017 dan kegiatan pelatihan saksi tanggal 4 Februari 2017 dan kemudian pada tanggal 5 Februari 2017 kotak dan bilik suara sudah dikembalikan ke KPU.
“Kami punya suratnya kami punya tanda terima pemberian dan tanda terima pengembalian itu kami punya. Semua tudingan yang mengatakan ada 3 kotak suara dan dikeluarkan pada jam malam 12.00 Wita itu tidak benar.
Surat yang kami terima itu siang hari berproses sampai sore. Kami keluarkan kotak suara waktu itu menjelang sore sekitar jam 5 atau jam 6 bukan malam jam 12.00 Wita. Jika ada informasi yang mengatakan kotak suara keluar pada jam 12.00 Wita, itu bukan dari KPU. Kalau ada informasi kotak suara keluar pada tanggal 9 Februari 2017 berarti kotak suara itu bukan dari KPU,” ungkapnya.
Dikatakannya, kotak suara yang dikeluarkan adalah kotak suara yang kosong berjumlah 2 buah ditambah bilik suara untuk pelatihan saksi tim paket BEREUN. Menurut Erni, jika ada masyarakat yang berkeinginan untuk membantu KPU dalam menyebarkan kepada masyarakat terkait dengan pemilu maka KPU wajib mefasilitasi.
“Kami siap mefasilitasi jika ada masyarakat yang siap membantu KPU untuk sosialisasi tentang Pemilu. Apalagi kotak suara masih ada ribuan yang kosong.Ini tanggung jawab kami sebagai penyelenggara. Kami berterimakasih kalau banyak masyarakat yang punya kepedulian terhadap sosialisasi tentang pemilu kepada masyarakat. Jadi KPU tidak menyalahi aturan karena kami sudah mempunyai pendasaran-pendasaran,” kata Erna Katana. (Ola)