PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG –Laporan penganiayaan terhadap wartawan portalNTT.com Bernadus Saduk di penyidik Polda NTT dengan terlapor camat Rote Barat Laut Elias Talomanafe yang diduga kuat atas provokasi Bupati Rote Ndao, Leonard Haning saat upacara ulang tahun kabupaten Rote Bdao terus berjalan.
Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor camat Elias Talomanafe, S.Pd dan seorang saksi fakta dari anggota intel Polres Rote Ndao dan hari ini, Senin, (04/09) penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta kedua di ruang Direskrimum Polda NTT.
Seusai diperiksa, saksi fakta kepada wartawan mengatakan dirinya ditanyakan penyidik seputar kronologis kejadian dan keterlibatan Bupati Lens Haning dalam perkara pidana tersebut.
Saksi mengungkapkan dalam keterangannya kepada penyidik Bripka Taraci Nawa Gala yang pada pokoknya menceritakan kronologis kejadian berawal, ketika Bupati Lens Haning bersama istrinya Nyonya Paulina Haning berjalan menuju arah barat dan saat melihat Bernadus, Bupati langsung menunjuk tangannya ke Bernadus dan berkata, “ini sudah wartawan yang menulis berita tentang saya tidak mendapat penghargaan di dengka dan langsung mendekati Bernadus dan memegang tangannya dan menarik, setelah itu ajudannya Ailon Sinlae memegang tangan kiri Bernadus dan membawanya ke teras rumah jabatan,” ungkapnya menirukan ucapan Bupati ketika itu.
Lanjutnya, Bupati kemudian mengumumkankan menggunakan microfon bahwa dirinya telah menangkap wartawan yang menulis berita tentang dirinya tidak mendapat sambutan waktu acara hus di dengka dengan berkata, “Saya sudah tangkap wartawan yang tulis berita tentang saya tidak mendapat sambutan waktu hus di dengka,” ungkapnya mengulangi perkataan Bupati haning.
Saksi menegaskan seturut dengan pernyataan Bupati tersebut Bernadus lalu dikerumunin massa dan para pejabat yakni sekda Jonas Selly, Camat Elias Talomanafe, Ketua DPRD Alfred Saudila dan David Saleh.
“Pada saat itu pula camat Elias Talomanafe memukul dan menendang Bernadus dan setelah itu Bernadus dan anggota intel polres Rote Ndao berjalan menuju belakang baru David Saleh memukul lagi dari arah belakang dan mengenai kepala bagian belakang dan setelah itu dirinya bersama anggota polisi membawa Bernadus ke Polres Rote Ndao untuk pengamanan,” tegasnya.
Terpisah, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH selaku ketua tim kuasa hukum pelapor kepada wartawan mengatakan dengan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor camat Elias Talomanafe dan dua orang saksi, fakta dimana saat insiden tersebut ada seorang saksi yang mengambil gambar atau mendokumentasikan kejadian yang sedang terjadi.
Fransisco meminta penyidik Polda NTT segara melakukan gelar perkara untuk menaikan tahapan penyilidikan perkara pidana tersebut ke tahapan penyidikan untuk menetapkan camat Elias Talomanafe sebagai tersangka penganiayaan dan penyidik juga diminta segera mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
“Perkara pidana tersebut telah memenuhi unsur pidana karena penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi fakta, saksi korban dan terlapor yang sudah diperkuat dengan hasil visum et repertum dari rumah sakit bhayangkara kupang,” tegasnya.
Fransisco mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terlihat dengan jelas camat Elias Talomanafe dan David Saleh melakukan tindak pidana tersebut atas instruksi Bupati Rote Ndao Lens Haning karena itu penyidik diminta segera melakukan penyilidikan terhadap Bupati dua periode tersebut.
“Laporan itu juga memenuhi unsur pasal 160 KUHP tentang menghasut terjadinya suatu perbuatan pidana yang diancam hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Fransisco. (Tim)