PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Markas Cabang (Mada) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui kuasa hukum Francisco Bessi resmi melaporkan Ketua Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) NTT Stefanus Nahak dan kawan-kawannya ke Polda NTT.
Laporan itu terdaftar dalam nomor STTL/B/158/III/RES/.1.24/2020/SPKT tertanggal 09 April 2020 Polda NTT, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran UU Veteran.
Francisico Bessi didampingi Sekretaris DPD LVRI NTT Nikolaus Dawi, Ketua DPC LVRI Belu Stefanus Atok Bau dan Ketua DPC LVRI Kabupaten Malaka.
Francisco usai melapor kepada media ini mengatakan bahwa, sebagai kuasa hukum pihaknya telah melapor Stefanus Nahak bersama kawan-kawannya.
Menurut Sisco sesuai UU dan Kepres, pihaknya LVRI adalah organisasi yang benar untuk menaungi Veteran.
“Tindakan dari mereka sudah merugikan ribuan veteran khususnya di Atambua dan Malaka yang mana mereka di sana tidak mendapatkan hak-haknya karena tidak melalui jalur yang benar,” ujar Sisco.
Ditambahkan Sisco, Pihaknya melapor biar proses ini bisa mendaptkan kepastian hukum, apakah organisasi LVRI di bawah kepemimpinan pak Stanis dan kawan-kawan atau apakah Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI?
Sementara itu, Sekretaris DPD LVRI NTT Nikolaus Dawi pada kesempatan yang sama mengatakan, Pihaknya telah membuat laporan yang telah dibuktikan dengan surat laporan ini.
“Biar hukum yang menentukan kebenaran yang sebenarnya, kami sudah menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum,” jelas Dawi sebagai Pelapor. (Tim)