PORTALNTT.COM,KOTA KUPANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau biasa disingkat sebagai Bawaslu atau Panwaslu Kabupaten Kota merupakan badan yang bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu di seluruh Indonesia.
Lahirnya badan ini ditengarai oleh adanya sejumlah protes keras dari masyarakat terkait pelanggaran serta manipulasi perhitungan suara pada pemilu 1971. Hingga akhirnya DPR langsung memunculkan gagasan dengan memperbaiki undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pemilu namum yang terjadi sesuai fakta saat ini justru kinerja terburuk dimunculkan oleh para penyelengara dalam ini sangat sangat buruk dan telah mencederai demokrasi terutama yang terjadi pada tubuh Panwas Kabupaten Rote Ndao dan Panwas Kabupaten Ende.
Demikian diungkapkan Yunus Panie selaku Ketua lembaga Amanat Penderitaan Rakyat Republik Indonesia (ANTRA RI ) kepada wartawan Sabtu (14/07/2018). Menurutnya saat ini Timsel atau Panitia Tim Seleksi Anggota Panwas Kabupaten/Kota yang ada Provinsi NTT untuk benar-benar dapat melakukan seleksi perekrutan Panwas Kabupaten terutama di dua Kabupaten Ini secara cermat sebab fakta terjadi berdasarkan pantauan ANTRA RI dan hasil Laporan Masyarakat kepada kami bahwa sejarah terburuk dari hasil Pilkada (27/6) kemaren, adalah akibat buruknya kinerja panwas Kabupaten Rote Ndao maupun Kabupaten Ende.
“Dan kami akan segera melayangkan sejumlah laporan kecurangan kinerja dari Panwas yang ada di dua Kabupaten itu, kepada Timses melalui surat yang disampaikan langsung ke Bawaslu NTT,” katanya.
Selain itu, evaluasi ini juga sangat perlu dilakukan oleh para Timses karena ini sangat penting tidak dimaksudkan untuk membenturkan Timsel dan para Calon peserta seleksi Panwas Kabupaten Rote Ndao maupun Kabupaten Ende ataupun untuk mendeligitimasi para Timses tetapi memang harus lebih cermat dalam proses perekrutan Panwas Kabupaten.
“Jangan hanya karena mereka sudah berpengalaman dalam bekerja kemudian harus lolos atau lulus lagi di saat proses seleksi,” ungkapnya.
Namun jika dibiarkan mereka kembali memimpin atau menjadi Anggota Panwas Kabupaten maka sama saja dengan membiarkan sistem Demokrasi ini makin hancur dan ternodai oleh buruknya kinerja mereka seperti yang di lakukan oleh Panwas Kabupaten Rote Ndao serta Panwas Kabupaten Ende.
“Kami meminta Timsel untuk tidak lagi merekrut atau meloloskan orang orang ini pada Panwas di dua Kabupaten ini lagi sebab sangat buruk Kinerja mereka dan mengakibatkan Demokrasi dikotori secara nyata oleh mereka selaku Penyelenggara,” jelasnya.
Apalagi akibat dari tidak Konsisten serta tidak Profesional mereka dalam melaksanakan tugas menajamkan opini masyarakat bahwa terjadi sebuah pemufakatan untuk memenangkan salah satu paslon pada saat pilkada maupun pileg nantinya.
“Ini adalah sebuah kejahatan dalam berdemokrasi. Saya benar-benar sangat kecewa sekali dengan kinerja mereka sebagai penyelenggara Pilkada jelas-jelas sudah meruntuhkan kepercayaan masyarakat dan merusak sistem demokrasi yang kita bangga-banggakan,” imbuhnya dengan nada kecewa.
“Karena pada akhirnya opini liar akan terus bergulir dan memperlihatkan bahwa memang ada kesengajaan dan persengkokolan untuk memuluskan Calon sebagai pemenang di pentas Pilkada maupun pilek nantinya,” pungkasnya. (Tim)