PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Pengerjaan Proyek Bantuan Rumah Layak Huni (RLH) di Desa Fuafuni, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao untuk Tahun Anggaran 2020 dipermasalahkan oleh penerima RLH karena diduga pemberian material tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal tersebut di sampaikan oleh salah satu warga Desa Fuafuni Penerima bantuan RLH, Yakni Yat Pandie kepada media ini ketika dikonfirmasi di dikediamannya pada Minggu, (10/1/2021).
Yet menjelaskan bahwa pada tahun 2020 dirinya bersama Frans Pah, Albert Koaemesah, Yanto Fanggi, Jusup Pah, Rinto Adu, Marten Soru, Yohanes Mooy, Albert Ndun dan Martinus Pah menerima bantuan Rumah Layak Huni. Tetapi pada pembagian material, ada sejumlah material yang belum diberikan oleh pihak pemerintah Desa Fuafuni.
“Untuk 10 orang penerima RLH tersebut, rata-rata belum menerima material lengkap dari pemerintah Desa. Batako masih kurang 60 buah,” ungkap Yat.
Lanjut Yat menjelaskan, dari sepuluh orang penerima RLH tersebut sepertinya Lima orang lainnya mendapat perlakuan istimewa dan yang lainnya tidak.
“Kami ada sepuluh orang yang menerima RLH namun saya sendiri bersama Frans Pah, Albert Koaemesah, Yanto Fanggi dan Jusup Pah tidak diberikan Material pasir oleh Pemerintah Desa. Sehingga kami harus beli Pasir menggunakan uang sendiri sebanyak 2 ret (8 kubik) untuk pembangunan RLH kami dengan total harga Rp 3 juta,” ungkap Yet Pandie, Penerima RLH Desa Fuafuni Tahun 2020.
“Kami telah buat kesepakatan dengan Petrus Dama mantan Pj. Desa tersebut bahwa uang pribadi yang kami gunakan untuk pembelian pasir akan digantikan ketika pencairan Dana berikutnya. Tapi sampai saat ini belum digantikan, sementara dalam RAB anggaran untuk pasir sebesar Rp. 3.555.000. Jadi uang tersebut dikemanakan oleh pemerintah desa sehingga uang yang kami gunakan belum digantikan,” lanjut Yet penuh tanya.
Sementara itu, Mantan Pj. Desa Fuafuni, Petrus Dama ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler pada, Senin (11/1/2021) menjelaskan bahwa untuk sementara dirinya berada di Kota Kupang dan akan segera pulang Rote untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Petrus Dama juga menjelaskan pada media ini bahwa sebenarnya uang material pasir dari ketiga penerima RLH tersebut sebelumnya sudah digunakan untuk bayar material semen, sehingga dirinya mengatakan akan segera mengganti kembali uang dari ketiga warga Desa Fuafuni tersebut.
“Saya sementara di Kupang tetapi rencana besok (14/1/2021) saya pulang Rote untuk menyelesaikan persoalan tersebut, karena semuanya itu telah menjadi tanggung jawab saya,” ungkap Petrus Dama, mantan Pj Kades Fuafuni.
“Jadi waktu itu mereka bilang sudah punya pasir sendiri. Jadi saya bilang kalo begitu lebih bagus lagi supaya RLH cepat selesai. RLH itu anggarannya di Pencairan Dana Desa tahap 1, Jadi dananya masih sedikit. Sedangkan penjual semen sudah tagih uang semen. Maka itu saya tutup biaya semen pakai uang pasir itu dan saya sudah sampaikan ke penerima RLH juga kalo uang pasirnya saya yang tanggung jawab,” lanjut Petrus Dama menjelaskan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Bina Pemdes di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kabid Pemdes DPMD) Rote Ndao, Maria Dolorosa Bria, S.PI, MEnv.Sc saat di mintai tanggapannnya oleh media ini melalui sambungan telepon pada, Senin (11/1/2020) menjelaskan bahwa pihaknya juga baru tau akan hal tersebut dan akan segera memanggil semua pihak-pihak yang terkait untuk dimintai klarifikasinya.
“Kami juga baru tau, karena selama ini tidak ada laporan dari masyarakat pada kami. Terimakasih untuk informasinya dan kami tentu akan panggil mereka semua untuk dimintai penjelasannya,” ujar Maria Bria pada media ini.
Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali