PORTALNTT.COM, MAUMERE – Pengadilan Negeri Maumere mengelar sidang perdana Kasus Perkara Pasangan suami istri, Paulus Kadebu(38) dan Alberta Ona (31) yang bekerja di PT Samudra Harapan yang bergerak dibidang distribusi oli, beralamat di Lokaria Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Kamis (23/06/2016) 14.00 Wita. Kedua pasangan suami istri tersebut dituduh oleh pihak perusahan PT.Samudra Harapan karena mengelapkan uang sebesar Rp 995.942.000.
“Saya bekerja sebagai tenaga Administrasi dan suami bekerja sebagai sopir di perusahaan PT Samudra Harapan dari tahun 2007 sampai dengan 2016 diberikan gaji sebesar 500 ribu sehingga kami berdua menerima gaji sebesar 1 juta sebulan dengan bekerja nonstop. Kami dilaporkan oleh perusahan dengan tuduhan menggelapkan uang sebesar Rp 700.021.000,” kata Alberta Ona salah satu terdakwa.
“Ketika itu Vicky Sunarto yang ditugaskan oleh direktur PT. Samudra Harapan untuk berangkat ke Maumere dalam rangka pengecekan pencatatan pembukuan barang masuk dan keluar berupa penjualan oli pelumas di Gudang PT. Harapan yang selama ini dijaga oleh kami,” tambahnya.
Menurut Ona setelah itu Vicky Sunarto memisahkan nota-nota hasil penjualan yang belum tertagih sehingga Vicky Sunarto melakukan penagihan kepada konsumen yang tertera dinota-nota tersebut didapati ada konsumen yang sudah membayar uang tetapi belum dikirimkan ke Rekening Direktur PT.Samudra.
“Kami lakukan itu semua karena pihak perusahan tidak memberikan gaji, untuk kami dari tahun 2007 sampai dengan 2016 dan kami siap mengembalikan uang perusahan itu tetapi dengan syarat mereka harus memberikan gaji dari tahun 2007 sampai dengan 2016. Tetapi hal itu tidak bisa terpenuhi mereka laporkan kami ke pihak yang berwajib sehingga hari ini kami mengikuti sidang perdana di pengadilan Negeri Maumere,” ujarnya.
Kuasa Hukum terdakwa Meridian Dado,SH mengatakan ada hubungan sebab akibat sampai terjadi penggelapan uang ini, karena terdakwa telah bekerja di perusahan tersebut dari tahun 2007 sampai dengan 2016 diberikan gaji yang sangat minim yaitu sebulan dengan Rp. 500.000 dan juga pihak perusahan tidak memilki surat pengangkatan kerja yang menjelaskan bahwa mereka diberikan gaji, hak cuti, jamsotek dan posisi dalam perusahan itu.
“Mana mungkin kerja sudah 9 tahun di perusahan ini, apalagi mereka suami istri memiliki 2 anak diberikan gaji seperti itu,” kata mantan kuasa hukum Bupati Lembata ini.
Ia mengatakan bahwa pihak suami istri ini pernah melakukan surat untuk permohonan kenaikan gaji karena tidak bisa mencukupi kehidupan keluarga tetapi pihak perusahan justru tidak meng-indahkannya.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum kedua terdakwa di ancam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat(1) KUHP. “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (An)