Diduga Mengelapkan Uang Perusahaan, Pasangan Suami Istri Dimejahijaukan

Kuasa Hukum Merdian Dado, SH bersama Terdakwa Alberta Ona

PORTALNTT.COM, MAUMERE – Pengadilan Negeri Maumere mengelar sidang perdana Kasus Perkara Pasangan suami istri, Paulus Kadebu(38) dan Alberta Ona (31) yang bekerja di PT Samudra Harapan yang bergerak dibidang distribusi oli, beralamat di Lokaria Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Kamis (23/06/2016) 14.00 Wita. Kedua pasangan suami istri tersebut  dituduh oleh pihak perusahan PT.Samudra Harapan  karena mengelapkan uang sebesar Rp 995.942.000.

“Saya bekerja sebagai tenaga Administrasi  dan  suami bekerja sebagai sopir di perusahaan PT Samudra Harapan dari tahun 2007 sampai dengan  2016 diberikan gaji sebesar 500 ribu sehingga kami berdua menerima gaji sebesar  1 juta sebulan dengan bekerja nonstop. Kami dilaporkan oleh perusahan dengan tuduhan menggelapkan uang sebesar Rp 700.021.000,” kata Alberta Ona salah satu terdakwa.

“Ketika itu Vicky Sunarto yang ditugaskan oleh direktur PT. Samudra Harapan untuk berangkat ke Maumere dalam rangka pengecekan pencatatan pembukuan barang masuk dan keluar berupa penjualan oli pelumas di Gudang PT. Harapan yang selama ini dijaga oleh kami,” tambahnya.

Menurut Ona setelah itu Vicky Sunarto memisahkan nota-nota hasil penjualan yang belum tertagih  sehingga Vicky Sunarto melakukan penagihan kepada konsumen yang tertera dinota-nota tersebut didapati ada konsumen yang sudah membayar uang tetapi belum dikirimkan ke Rekening Direktur PT.Samudra.

“Kami lakukan itu semua karena pihak perusahan tidak memberikan gaji, untuk kami dari tahun 2007 sampai dengan 2016  dan kami siap mengembalikan uang perusahan itu tetapi dengan syarat mereka harus memberikan gaji dari tahun 2007 sampai dengan 2016. Tetapi hal itu  tidak bisa terpenuhi  mereka laporkan kami ke pihak yang berwajib sehingga hari ini kami mengikuti sidang perdana di pengadilan Negeri Maumere,” ujarnya.

Kuasa Hukum terdakwa Meridian Dado,SH mengatakan ada hubungan sebab akibat   sampai terjadi penggelapan uang ini, karena terdakwa telah bekerja di perusahan tersebut dari tahun 2007 sampai dengan 2016 diberikan gaji yang sangat minim yaitu sebulan dengan Rp. 500.000  dan juga pihak perusahan tidak memilki surat pengangkatan kerja yang menjelaskan bahwa mereka diberikan gaji, hak cuti, jamsotek dan posisi dalam perusahan itu.

“Mana mungkin  kerja sudah 9 tahun di perusahan ini, apalagi mereka suami istri memiliki 2 anak  diberikan gaji seperti itu,” kata mantan  kuasa hukum Bupati Lembata ini.

Ia mengatakan bahwa pihak suami istri ini pernah melakukan surat untuk permohonan kenaikan gaji karena tidak bisa mencukupi kehidupan keluarga tetapi pihak perusahan justru tidak meng-indahkannya.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum kedua terdakwa di ancam Pasal 372 KUHP jo Pasal  55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.   “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (An)

 

Komentar Anda?

Related posts