PORTALNTT.COM, ATAMBUA – Diduga mabuk miras (minuman keras) seorang oknum polisi, yang berdinas di Polsek Malaka Timur, Polres Malaka, Charles Bere (CB) menganiaya Theodorus Ikun (45) warga Dusun Kota Sukaer, Desa Leontolu, Kecamatan Raimanuk hingga babak belur, Jumat (8/07/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di jalan tempat pesta nikah rumah Bapak Levi, Dusun Maukumu, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.
Kejadian bermula saat korban yang saat itu ingin menenangkan pelaku yang sedang memukul Beni Quintao tiba-tiba dipukul dengan tangan persis ke mulut korban hingga terjatuh ke tanah.
“Saat itu saya melihat Pak Charles pukul adik Beni di dalam tenda pesta. Karena yang punya acara itu juga keluarga, dan saya kenal Pak Charles dan juga Beni, maka saya berusaha untuk menenangkan mereka. Saat itu saya panggil pak Charles dan juga adik beni. Kemudian sya ambil kursi dan persilakan Charles dan Beni duduk untuk omong baik-baik. Saat itu Pak Charles dan Beni juga bersedia untuk duduk di kursi yang sudah saya sediakan. Namun ketika saya mau duduk Pak Charles kemudian memukul saya dengan tangan persis ke mulut saya hingga saya terjatuh ke tanah,” cerita Theodorus.
Selain memukul dengan tangan pelaku juga memukul korban dengan menggunakan kursi.
“Setelah saya jatuh dia langsung memukul saya secara membabi buta dengan menggunakan kursi plastik,” tambah Theodorus.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka sobek pada bibir dan juga kepala. Tidak hanya itu, korban juga bahkan sempat pingsan selama beberapa jam sebelum dibawa ke rumah sakit untuk divisum.
Korban kemudian melaporkan perkara ini di Polres Belu, dengan Nomor Polisi: LP/B/180/VII/2023/SPKT/POLRES BELU/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 8 Juli 2023 Pukul 11.43 WITA(HH)
Kasat Reskrim Polres Belu , iptu djafar Alkatiri melalui sambungan telpon mengatakan, atas kejadian itu dia mengaku telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai proses hukum namun tidak menutup kemungkinan adanya mediasi damai dari kedua belah pihak.
“Terhadap perkara tersebut…. Pelapor sudah membuat LP dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, namun kita membuka ruang untuk kedua belah pihak untuk melakukan mediasi damai sesuai arahan pak kapolda,” tutupnya.(HH)