Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik Soerang Hakim PN Kupang Dilaporkan

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Rosca Riwu Kaho terlapor dengan kasus penipuan tiket promo pada Mei 2016 lalu, hari ini, Rabu (23/08/2017) melalui tim kuasa hukumnya Simson Lasi,SH, MH, Marthen Dillak, SH, MH, dan Amos Alexander Lafu,SH, kepada wartawan mengatakan pihaknya akan melakukan laporan ke Komisi Yudisial, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan hakim PN Kupang Fransiska Dari Paula Nina, SH, MH.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Simson Lasi, SH, MH, dirinya mengatakan pihaknya menyesalkan sikap hakim yang membuat keputusan tidak sesuai aturan yang berlaku sesuai dengan keputusan MK NO 21 Tahun 2015.

“Sesuai keputusan MK No 21 tahun 2015 penetapan tersangka harus melalui 2 hal yakni, adanya bukti permulaan dan bukti yang kuat, ditambah dengan ada pemeriksaan terhadap calon tersangka, sampai saat ini klien kami belum pernah diperiksa sama sekali tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang kami sesalkan hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut, ini kami anggap sebagai salah satu pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan adanya kejanggalan dalam kasus ini karena sebelumnya kasus ini sudah ditangani oleh Polda NTT, namun kasus serupa juga ditangani oleh Polsek Oebobo Kupang.

“Kami rasakan adanya kejanggalan dalam kasus ini, setahun yang lalu kasus ini sudah ditangani oleh Polda NTT, kurang lebih sudah setahun proses penyeledikan berlangsung, namun secara tiba-tiba kasus yang sama dengan pelapor yang sama, membuat laporan di Polsek Oebobo, dan sudah menetapkan klien kami sebagai tersangka, tetapi belom pernah dilakukan penyeledikan,” jelas Simson Lasi.

Hal senada juga disampaikan oleh Amos Lafu dirinya mengatakan putusan hakim harus memenuhi kebenaran dan keadilan.

“Putusan hakim harus memenuhi kebenaran, tidak melakukan tindakan sewenang-wenang semua harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Amos Lafu juga menyesalkan tindakan hakim yang menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon.

“Setelah beberapa kejanggalan yang terjadi sebelum putusan peradilan diumumkan, kami menyesalkan tindakan hakim yang menolak permohonan pra peradilan, padahal semua fakta yang kami ajukan adalah benar adanya,” keluhnya kesal.

Dirinya juga menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melaporkan pelanggaran yang di lakukan oleh hakim PN ini ke Komisi Yudisial.

“Hal ini harus Kami lakukan bagian dari menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, komitmen kami untuk melaporkan oknum hakim ke Komisi Yudisial RI,” tegasnya. (Leny)

Komentar Anda?

Related posts