Diduga Catut Nama Tim Hukum Kopi Jhony Hotman Paris, Dua Pengacara Akan Dipolisikan

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Dua orang pengacara, M. Rikardus Joka dan Kores Tambunan selaku kuasa hukum Viktoria Anin diduga telah melakukan pembohongan publik dan pencatutan nama dari tim hukum Kopi Johni Hotman Paris di Jakarta.

Read More

Melalui akun Instagram (IG) resmi dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa tim hukum Kopi Johny hanya 2 orang yaitu Putri Maya Rumanti, SH dan Edward Sinambela, SH, CLA.

“Kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum di Kopi Johny, untuk sementara tugas tersebut akan dilaksanakan oleh dua pengacara yaitu pengacara atau advokad Putri (Putri Maya Rumanti, SH) dan Edward (Edward Sinambela, SH, CLA),” ujar Hotman Paris Hutapea dalam video yang diunggah di akun IG.

Edward Sinambela yang dihubungi terkait ada oknum pengacara yang mengaku berasal dari tim hukum Kopi Johny menjelaskan bahwa nama-nama yang disebutkan (M. Rikardus Joka dan Kores Tambunan) tidak termasuk atau bukan tim hukum kopi Johny Hotman Paris.

“Sudah dikonfirmasi ke bang Hotman mereka bukan tim kopi Johny Hotman Paris,” jawab Edward melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (31/3/2021).

Atas pencatutan itu, kata Edward, Hotman Paris Hutapea akan melakukan somasi kepada yang bersangkutan.

“Bang Hotman akan melakukan somasi,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Konay, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA, bahwa apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Viktoria Anin telah menimbulkan keresahan di masyarakat Kota Kupang. Pasalnya, menurutnya perkara sengketa lahan yang dipersoalkan oleh ahli waris dari almarhumah Viktoria Anin telah selesai dan final dengan adanya putusan MA nomor 65 tahun 1993.

“Perbuatan dari mereka berdua yang mencatut nama tim hukum Kopi Johny, kami sangat sesalkan dan sangat-sangat tidak benar sebagai seorang advokat,” tegas pengacara muda yang akrab disapa Sisco ini.

Untuk itu sebagai rekan seprofesi Advokat, kata Sisco, langkah yang akan dilakukan mensomasi kedua orang tersebut.

“Setelah somasi, proses pidananya pasti akan kami lakukan,” tegas Sisco Bessi.

Di akhir statmentnya, pengacara Peradi ini menegaskan orang benar akan ketemu orang benar. Begitupun orang tidak benar akan ketemu orang tidak benar.

“Jangan dikira karena dari Jakarta lalu datang ke Kupang dan seolah-olah kita di Kupang tidak tahu apa-apa dan tidak punya kenalan di Jakarta,” tandas Sisco dengan penuh ketegasan.

Sementara itu Marthen Konay selaku pewaris sah dari Esau Konay atas lahan tanah di Pagar Panjang seluas 250 hektare (ha) dan Danau Ina seluas 100 ha mengatakan kepada semua pihak bahwa persoalan kepemilikan tanah yang disengketakan sejak tahun 1951 sudah jelas. Oleh karena itu, kepada para pihak yang memiliki keinginan untuk merebut dan menguasai tanah-tanah tersebut dengan cara yang tidak benar agar menghentikan niatnya karena hal itu akan berdampak kepada masyarakat yang saat ini telah menempati objek tanah tersebut.

“Kami adalah pewaris yang sah,” tegasnya.

Marthen Konay juga mengakui sejak ada putusan MA No 1505 tanggal 17 Juni 2020 pihaknya membuka ruang kepada seluruh masyarakat Kota Kupang yang pernah mendapatkan pelepasan hak akta jual beli dari Piet Konay, agar melakukan koreksi dengan membawa serta bukti-bukti pembelian tanah dari yang bersangkutan.

“Ada yang punya itikad baik tapi ada yang tidak. Kami akan melakukan eksekusi 11 rumah warga di Kelurahan Oesapa Selatan. Rencananya pada 8 April 2021 ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, persoalan sengketa tanah di Pagar Panjang seluas 250 hektare (ha) dan Danau Ina seluas 100 ha sudah selesai dan final dengan adanya putusan Mahkamah Agung No 65 tahun 1993.

Akan tetapi, ahli waris Almarhumah Viktoria Anin, yaitu Vidoris Frans Samadara, Yafet Kolloh, Victoria Samadara dan Adriana Samadara, kembali ingin mempersoalkan lahan itu kembali. Sementara ayah mereka telah kalah sebanyak dua kali ketika melakukan gugatan di pengadilan.

Mereka pun meminta bantuan hukum ke tim hukum Kopi Johny di Jakarta. Akan tetapi hal ini menimbulkan persoalan baru lagi. Dimana kuasa hukum yang dihubungi diduga mencatut nama Tim hukum Kopi Johny Hotman Paris. (Jefri Tapobali)

Komentar Anda?

Related posts