Didatangi Tim Pemenangan Paket Lentera, Kejari Batal Sel Camat RBL

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO –  Independensi Penegak hukum di Kabupaten Rote saat ini sedang dipertaruhkan kususnya institusi Kejaksaan Negeri Rote Ndao, pasalnya ada tebang pilih dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi tersebut dalam penanganan Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Camat Rote Barat Laut, Elias Talomanafe
Terlihat ada keistimewaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao terhadap Camat Rote Barat Laut, sehingga ketika dilakukan penyerahan Tahap II oleh Penyidik Polda NTT ke Kejari Rote Ndao, namun Kejari Rote Ndao enggan Menjebloskan Camat ke Sel Tanahanan.
Kajari Rote Ndao, Edi Hartoyo, SH,MH saat melakukan Konferensi Pers bersama Media di halaman Kantor Kejaksaan setempat masih mengatakan, tersangka atas nama Elias Talomanafe hanya dilakukan Penahanan Kota selama 20 hari ke depan.
Alasannya, Karena ada surat Jaminan permohonan dari Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Setda Rote Ndao, Meliatus Mandala sehingga yang bersangkutan tidak dijebloskan ke sel tahanan.
Sebelumnya awak media telah menemui Kajari guna mempertanyakan Kapasitas Tim Pemenangan Paket Lentera jilid Tiga yakni Alfred Saudila dan Yosia A. Lau yang mendatangi Kantor Kajari Rote Ndao sesaat setelah penyerahan Tahap II Camat RBL oleh Penyidik Polda NTT.
Dalam kesempatan itu, Kajari Mengaku kedatangan Kedua politisi dari Tim Lentera tersebut guna meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao tidak mnjebloskan Camat RBL ke Sel Tahanan.
Selang beberapa lama, tampak Asisten Perekonomian Melianus Mandala dan Kaban Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rote Ndao mendatangi Kantor Kejari dan langsung masuk ke ruangan Kajari Rote Ndao.
Pemberian Tahanan Kota kepada Tersangka Penganiayaan Wartawan desk Rote Ndao diduga kuat karena adanya desakan politik yang dilakulan oleh politisi partai Nasdem dan Politisi Partai Golkar tersebut.
Guna Menghindari Awak media  tersangka dan Ketua DPRD Rote Ndao yang juga Adalah Tim Pemenangan Paket Lentera meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao melalui Pintu Belakang Kantor Kejari Rote Ndao dan memutar ke arah Kantor Pengadilan yang terletak bersebelahan dengan Kantor Kejari Rote Ndao lalu melewati tangga samping kanan jantor Kejaksaan yang berdekatan dengan Mobil yang mereka tumpangi.
Sesaat setelah itu, Dua Mobil yakni Mobil milik Camat Rote Barat Laut Dengan Nopol DH 53 YU dan Mobil silver dengan Nomor Polisi DH 1704 XL tampak meninggalkan Kantor kejaksaan Negeri Rote Ndao tepat Pukul 19. 30 Wita. (ALEN)

Komentar Anda?

Related posts