PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Tahun baru 2020 bukannya membawa damai sejahtera bagi keluarga Ndun, namun membawa malapetaka dan dukacita. Hal ini dikarenakan adanya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh saudara kandung sendiri.
Edi Ndun (53) warga desa Oeleka-Ba’a, tega menghabisi nyawa kakaknya Obed Ndun (54) di teras rumah Stef Ndun, di desa Oeleka kecamatan Lobalain, kab. Rote Ndao pada hari, Kamis (02/01/2020) sekitar pukul 22.00 wita.
Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo, S.IK, M.Si yang dikonfirmasi media membenarkan hal tersebut. Menurutnya berdasarkan keterangan saksi sekitar pukul 19.00 wita, tersangka mendatangi Rumah Stef Ndun (TKP) dengan maksud untuk pergi selamatan Tahun baru di Rumah Hanok Lenggu.
“Sekitar pukul 19.30 wita, Tersangka bersama dengan Korban, saksi Rano Ndun, Mario Ndun, Rei Ndun pergi ke Rumah Hanok Lenggu. Namun setelah sampai di Rumah Hanok lenggu, tidak berada di tempat, sehingga mereka melanjutkan perjalanan selamatan di Rumah Ace Manafe di Lekioen samping suara Malole. Di rumah tersebut korban bersama saksi Rano Ndun meminum alkohol jenis Sopi (1 botol),” jelas Kapolres Bambang melalui pesan WhatsApp pada media ini.
“Pukul 21.30 wita, setelah mengkonsumsi miras mereka kembali ke Rumah Stef Ndun (TKP). Saat itu berapa di TKP, ada saksi Mario Ndun dan Rei Ndun. Mereka kembali ke rumah sedangkan korban, saksi Rano Ndun dan tersangka masih bercerita di teras rumah sambil mengkonsumsi Miras jenis Sopi 1 botol (namun tersangka tidak mengkonsumsi miras). Lalu terjadi pembahasan yang menyebabkan perdebatan antara kakak beradik tersebut tentang bunyi roda motor yang baru di Eli tersangka namun bunyinya seperti sensor. Merasa tersinggung tersangka langsung mengambil pisau yang pada saat itu berada di TKP (yang digunakan untuk memotong daging/tolakan) dan langsung mengarahkan/menusuk ke tubuh korban sebanyak 2 kali. Dimana tusukan pertama tidak mengenai korban karena dihalau oleh saksi dan tusukan kedua mengenai tubuh korban tepat di bagian dada kiri korban, korban sempat melawan dengan mencekik tersangka sehingga tersangka tergeletak di lantai samping teras,” tambah Kapolres menjelaskan.
Atas kejadian tersebut, kata Bambang, saksi menyuruh tersangka kembali ke rumah, dan tersangka langsung kembali ke rumahnya.
“Dengan mendapatkan informasi adanya tindak pidana pembunuhan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan pelaku, serta bersama saksi dan anak kandung korban menolong korban untuk dilarikan ke RSUD Ba’a. Namun setelah tiba di RSUD, korban dinyatakan meninggal Dunia oleh Dokter,” pungkas Kapolres. (Yesar Tasi)