PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Tim paket ANTERO pasangan Antonius Doni Dihen dan Theodorus M.Wungebelen, datangi kantor Pengawasan Pemilu (PANWAS) Kabupaten Flores Timur (Flotim) di Kelurahan Sarotari Timur, mengklarifikasi hasil laporan, temuan pelanggaran proses pemilihan kepala daerah (pilkada) Flotim pada 15 Februari 2017 lalu.
Ketua tim koalisi pemenangan ANTERO, Nikolaus Wain mengatakan, kehadiran mereka ke Panwas Flotim guna mengklarifikasi hasil temuan 17 item pelanggaran oleh tim paket ANTERO.
“Hasil laporan kami,adanya 3 kotak suara, pembagian rekadu pada masa tenang,adanya pengelembungan suara di desa Hinga-Adonara dan Lamatutung –Tanjung Bunga, adanya CI yang di fotocopy dan temuan-temuan lainya. Kehadiran kami hari ini sesuai dengan surat, mengklarifikasi 3 kotak suara itu,” kata Nikolaus Wain kepada Wartawan disekretariat Panwas kabupaten Flotim, Jumat (24/2/2017).
Ketika ditanya apakah proses laporan tim paket ANTERO akan diteruskan ke Mahkama Konstitusi (MK), Niko Wain mengatakan, gugatan ke MK sudah tidak memenuhi syarat. Ia menambahkan, persyaratan untuk melakukan gugatan ke MK selisih suara harus 2%.
“Kita tidak mempersoalkan hasil perhitungan, tetapi mempersoalkan prosesnya. Pada awalnya kami merasa cukup baik tetapi dengan adanya kasus ke-3 kotak ini kami merasa bahwa proses ini sudah tidak normal lagi.
Makanya pada aksi tanggal 20 Februari 2017 lalu, Saya menyampaikan bahwa sebelum pnghitungan ditingkat kabupaten proses ini perlu digugat secara moral, politik dan secara hukum,” kata Niko Wain. (Ola)