PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – “Kita semua harus cerdas dan bijak dalam bermedia sosial. Dalam hal ini tentunya juga harus selalu berpedoman kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI dan UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),”.
Hal tersebut disampaikan Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Syaiful Rahman,S.Sos pada Acara Pengarahan kepada Para Dan/Ka Balak Aju Kodam IX/Udayana beserta istri dan Para Prajurit serta PNS Makorem 161/Wira Sakti beserta keluarga tentang cerdas dan bijak dalam bermedia sosial (medsos), Kamis (24/10/2019) di Aula Sudirman Makorem 161/Wira Sakti.
Lebih lanjut Danrem mengingatkan agar para Prajurit, PNS dan keluarga untuk meningkatkan kepekaan, kepedulian dan wawasan prajurit terhadap perkembangan dan dinamika untuk memilih dan memilah informasi dari medsos sehingga tidak mengarah kepada ujaran kebencian.
” Media sosial bersifat terbuka dan mudah diakses oleh siapa saja,dan tidak ada larangan bagi siapapun untuk bermedia sosial, sehingga jika tidak dilakukan dengan benar, cermat dan waspada, dapat membawa hal buruk bahkan membahayakan pribadi, keluarga maupun institusi atau organisasi,” jelas Danrem 161/Wira Sakti.
Di samping itu juga diingatkan pentingnya pengamanan terhadap akun pribadi dan mengenali siapa teman dalam bermedia sosial.
“Akun pribadi perlu diamankan dengan baik karena siapapun dapat membaca akun pribadi, termasuk pihak pihak yang berniat jahat. Dan agar dikenali dengan baik siapa teman dalam bermedia sosial. Gunakan bahasa yang santun sesuai norma kesopanan, serta selalu berpikir terlebih dahulu, sebelum membagikan atau mengunggah di media sosial,” ungkap Danrem 161/Wira Sakti.
Diakhir pengarahannya, Danrem 161/Wira Sakti menyampaikan larangan bagi prajurit,PNS dan keluarganya dalam bermedia sosial, termasuk penekanan Kasad tentang penggunaan medsos, dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bila kita tidak cerdas dan bijak dalam bermedsos, maka siapa pun itu dapat dijerat dengan sanksi hukum sesuai UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga sanksi hukum yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Ibu Ketua Persit KCK Koorcabrem 161 PD IX/Udayana, Kasrem, Para Kasi Korem 161/Wira Sakti beserta istri, Para Dan/Ka Balak Aju Kodam IX/Udayana beserta istri, Prajurit dan PNS Makorem 161/Wira Sakti, dan Pengurus Persit KCK Koorcabrem 161 PD IX/Udayana serta Keluarga Besar Korem 161/Wira Sakti.(penrem161ws)