Cegah Penularan Virus Corona, Bupati Sunur Keluarkan Surat Edaran ASN Kerja dari Rumah

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, LEMBATA – Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur mengeluarkan surat edaran penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara untuk mencegah penularan virus corona di kabupaten Lembata.

Surat edaran Bupati Lembata bernomor TUK 450/III/PEM/I/2021 itu ditanda tangani Bupati Eliaser Yentji Sunur pada Senin, 25 Januari 2021.

Read More

banner 300250

Surat edaran itu berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Perkantoran. Bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Lembata.

Surat itu dibuat dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pcngendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mencermati perkembangan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Lembata di mana terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 termasuk Aparatur Sipil Negara di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Lembata akhirnya memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama satu bulan. Kebijakan WFH diberlakukan mulai Rabu, 27 Januari 2021 hingga Minggu, 28 Februari 2021.

Isi surat edaran yang diteken Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur sebagai berikut:

1. Agar dalam aktivitas perkantoran, lebih diintensifkan kembali penerapan protokol kesehatan yakni menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilisasi bepergian dan menghindari makan bersama di luar rumah yang berpotensi menimbulkan penularan. Untuk kepentingan dimaksud maka pada setiap OPD wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun pada pintu masuk kantor.

2. Untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), maka diberlakukan pembatasan aktivitas perkantoran di seluruh OPD dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pelaksanaan Work from Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

b. Pembagian jadwal masuk kantor diatur oleh masing-masing pimpinan OPD dan bagi pimpinan OPD wajib masuk kantor setiap hari kerja.

3. Bagi OPD yang melakukan pelayanan umum seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Unit Layanan Retribusi (pelabuhan, terminal, bandara), persampahan/ kebersihan, Badan Usaha Milik Daerah (PDAM) tetap melaksanakan pelayanan scbagaimana biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam kondisi tertentu, pimpinan OPD/Unit layanan dapat mengatur hal-hal teknis yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.

4. Pelaksanaan rapat-rapat dinas dilakukan secara virtual kecuali rapat Forkopimda, rapat Satgas Covid-19 dan kegiatan pemerintahan yang dilakukan di desa dengan penegakan protokol kesehatan yang ketat atau dilaksanakan di ruang terbuka.

5. Bupati Lembata akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada OPD yang dilakukan secara acak berkaitan dengan kepatuhan penerapan protokol kesehatan dan penerapan WFH.

6. Penerapan pemberlakuan pembatasan aktivitas perkantoran bagi ASN di Kabupaten Lembata dilaksanakan selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 27 Januari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021 dan dapat disesuaikan kembali berdasarkan perkembangan lebih lanjut.

Penulis: Wilibaldus Kali

Editor: Jefri Tapobali

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60