Catut Nama Kapolres, Oknum Wartawan Ini Lakukan Pemerasan

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Kepolisian Resort Rote Ndao secara resmi telah menahan seorang Wartawan bernama Robby Dance Henukh (RDH) alias Dance Henukh pada Rabu, (19/2/2020) karna diduga telah melakukan tindakan kriminal berupa Pemerasan dan atau Penipuan terhadap Yakit Yacobis Feoh, warga Desa Sedeoen, Kec. Rote Barat, Kab. Rote Ndao.

Sesuai dengan Release yang media peroleh dari Pihak Polres Rote Ndao, tindakan yang dilakukan oleh Dance terhadap Yakit ini bermula Pada hari Minggu tanggal (16/2/2020) sekitar pukul 22.00 wita, dimana Dance menelpon Yakit untuk memberitahukan bahwa dia bisa membantu Yakit untuk menyelesaikan permasalahan jual beli tanah yang saat ini ditangani oleh Polres Rote Ndao.

Dalam percakapan tersebut Dance meminta sejumlah uang dengan besaran Rp. 10.000.000 dari Yakit dengan alasan uang tersebut akan diberikan kepada Kapolres Rote Ndao guna melancarkan pengurusan masalah tersebut. Dengan nada memaksa Dance meminta agar uang tersebut segera diberikan kepada dirinya pada hari itu, namun karena alasan sakit Yakit akhirnya memutuskan sambungan telepon tersebut.

Kemudian keesokan harinya pada hari, Senin (17/2/2020), Dance kembali menelpon korban Yakit dan mengatakan bahwa apabila pada hari ini uang tersebut tidak segera diantarkan, maka Dance akan meminta pihak Polres Rote Ndao untuk segera menindak lanjuti masalah jual beli tanah tersebut. Merasa takut dan terancam, akhirnya korban Yakit terpaksa menyanggupi permintaan tersebut dan meminta waktu agar dapat mengantarkan uang itu pada hari yang sama. Akhirnya Yakit langsung menuju rumah Dance.

Setibanya di rumah Dance, Yakit pun langsung menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000 kepada Dance. Namun Dance malah berdalih bahwa uang tersebut kurang, lalu Dance sendiri menambahkan uang miliknya sebesar Rp. 5.000.000, Uang tersebut yang berjumlah Rp. 15.000.000, selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih dan dipegang oleh Dance. Kemudian Dance bersama Yakit menuju ke Rumah Jabatan Kapolres Rote Ndao untuk menyerahkan uang tersebut.

Setibanya di depan rumah jabatan Kapolres, Dance malah menyuruh Yakit untuk membeli rokok di kios. Kemudian Yakit bergegas untuk membeli rokok di kios yang tak jauh dari rumah jabatan Kapolres Rote Ndao. selang tak lama kemudian Dance menghampiri Yakit dan mengatakan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada Kapolres Rote Ndao dan meminta agar korban pulang.

Merasa tertipu oleh Dance Henukh, Yakit pun melaporkan Dance di Polres Rote Ndao dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 12/II/2020/NTT/Res Rote Ndao, Tanggal 18 Pebruari 2020 tentang tindak pidana Pemerasan dan atau Penipuan. Dan pihak Polres Rote Ndao juga telah melakukan penahanan terhadap Dance sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP Han / 07 / II / 2020 /Reskrim, Tanggal 19 Pebruari 2020 karna diduga melanggar Pasal 368 Ayat (1) dan atau Pasal 378 KUHP tentang Pemerasan dan atau Penipuan, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

Untuk diketahui, terkait dengan kasus ini, Pihak Polres Rote Ndao juga telah menyita beberapa barang bukti dari rumah Dance Henukh, diantaranya ; Uang sejumlah Rp. 3.400.000, 1 buah kulkas merk Polytron 2 pintu, 1 buah rak/lemari sepatu, 1 buah meja Televisi, 4 buah bantal kepala, dan 1 buah Televisi merk LG 43 Inci. (Daniel Timu)

Komentar Anda?

Related posts