PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Salah satu cara untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah adalah dengan membentuk suatu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Hal itu juga pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang membentuk suatu BUMD bernama PD Ita Esa sejak tahun 2013 lalu.
PD Ita Esa dirikan dengan tujuan utama untuk Melaksanakan Pembangunan Daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat dan melaksanakan pemanfaatan umum untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kendati demikian, PD Ita Esa ternyata tidak signifikan dalam peningkatan PAD. Malah terkesan menimbulkan suatu polemik yang belum tertuntaskan kini.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh media ini dari website resmi Pemerintah Daerah Rote Ndao yang memuat LPH (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) terhadap LKPD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023, terdapat temuan yang berkaitan dengan PD Ita Esa yang dapat diuraikan sebagai berikut;
Permasalahan Investasi Jangka Panjang Permanen sebelumnya telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2019 Nomor :86/LHP/XIX.KUP/07/2020 tanggal 9 Juli 2020 yang menjelaskan bahwa Perusahaan Daerah (PD) Ita Esa tidak menyusun laporan keuangan tahun 2019 dan tidak menyampaikan laporan keuangan tahun 2018 yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Pemkab Rote Ndao.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Rote Ndao agar menilai kelayakan operasional PD Ita Esa dan apabila sudah tidak layak di pertimbangkan untuk segera diproses likuidasi. Atas rekomendasi tersebut, Pemkab Rote Ndao selama tahun 2022 melakukan tindak lanjut dengan menerbitkan Instruksi Bupati Rote Ndao
Nomor: Inspek.700/701/VIII/Kab.RN.2020 tanggal 10 Agustus 2020 kepada Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Kepala Badan Keuangan dan Aset, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pembangunan dan SDA serta Kepala Bagian Hukum dan Perundang – undangan untuk melakukan penilaian kelayakan operasional PD Ita Esa.
Pada Tahun 2021, Pemkab Rote Ndao menunjuk KAP Wartono dan Rekan untuk melakukan kajian akademis kelayakan operasional PD Ita Esa dalam mencapai tujuan pendirian dengan kesimpulan kajian akademis adalah sebagai berikut ;
a. Bentuk badan hukum “perusahaan daerah” yang dimiliki sesuai Perda Pendirian, tidak dikenal lagi dalam nomenklatur peraturan perundang – undangan saat ini sesuai dengan PP nomor 54 Tahun 2017.
b. Perhitungan ulang akumulasi kerugian tahun 2020 mencapai Rp 4.089.993.707 atau 104,74% dari penyertaan modal Pemerintah daerah sebesar Rp 3.900.000.000.
c. Nilai tercatat bersih dalam Neraca Pemda Rote Ndao Tahun 2020 senilai Rp 769.174.335, sesuai Neraca Unaudited PD Ita Esa per 31 Desember 2018. Nilai tersebut belum memperhitungkan beban antara lain saldo kas tunai sebesar Rp 646.435.720 yang tidak diketahui keberadaannya, dan Utang Pajak yang belum tercatat senilai Rp 305.388.653, sehingga nilai bersih investasi per tahun 2021 adalah sebesar Rp 185.900.037.
d. KAP menyarankan agar Pemkab Rote Ndao melikuidasi PD Ita Esa dengan mengajukan Peraturan Daerah.
PD Ita Esa di dirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 35 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Ita Esa Kabupaten Rote Ndao. Kemudian, PD Ita Esa di restrukturisasi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Ita Esa Kabupaten Rote Ndao. Perusahaan menjalankan usaha dalam sektor industri, sektor pemasaran atau perdagangan dan sektor jasa angkutan dan konstruksi. Nilai investasi permanen berupa penyertaan modal Pemkab Rote Ndao per 31 Desember 2023 pada PD Ita Esa masih mengacu pada laporan keuangan PD Ita Esa Unaudited per 31 Desember 2018 dengan nilai investasi senilai Rp 769.174.335.
Namun sejak tahun 2019 sampai dengan 2023, PD Ita Esa tidak menyusun laporan keuangan yang mencerminkan kondisi terkini ekuitas perusahaan sebagai dasar pencatatan investasi permanen dalam Neraca Pemkab Rote Ndao, sehingga nilai investasi permanen berupa penyertaan modal Pemkab Rote Ndao per 31 Desember 2023 pada PD Ita Esa masih mengacu pada laporan keuangan PD Ita Esa Unaudited per 31 Desember 2018.
Informasi yang didapatkan dalam surat pernyataan Sekretaris Daerah Nomor : BKA.900/381/IV/KAB.RN/2020 tanggal 21 April 2020, diketahui bahwa PD Ita Esa tidak menyampaikan Laporan Keuangan TA 2019 dikarenakan beberapa hal sebagai berikut ;
a. Kepengurusan PD Ita Esa telah berakhir dan belum dilakukan pemilihan Badan Pengurus baru.
b. Pemkab Rote Ndao tidak melakukan penyertaan modal pada TA 2019, dan
c. PD Ita Esa tidak melakukan kegiatan operasional pada Tahun Anggaran 2019.
Hasil telaah dan pengujian atas saldo aset dalam Neraca per 31 Desember 2018 PD Ita Esa Unaudited di dapatkan informasi sebagai berikut ;
a. Kas dan Setara Kas adalah sebesar Rp 985.548.020, yang terdiri dari Kas Tunai senilai Rp 646.435.720 yang tidak diketahui keberadaannya dan Kas di Bank NTT senilai Rp 339.112.300. Namun saldo rekening koran per 31 Desember 2023 hanya sebesar Rp 58.089.468,15. Penurunan saldo sebesar Rp 281.022.831,85 tidak dapat di identifikasi.
b. Piutang pegawai senilai Rp 50.000.000, dan Piutang lainnya senilai Rp 65.130.000 tidak dapat dirinci per Debitur.
c. Persediaan senilai Rp 17.952.500 tidak diketahui keberadaannya.
d. Aset Tetap berupa Kendaraan dengan nilai perolehan sebesar Rp 524.791.500 dan akumulasi penyusutan sebesar Rp 521.541.435 dalam kondisi rusak berat dan hanya tersisa rangka kendaraan. Sisa dana senilai Rp 53.768.234 (Rp 334.000.000 – Rp 209.231.766 – Rp 71.000.000) disimpan oleh Plt Direktur lama, sehingga total penggunaan dana untuk keperluan pribadi dan sisa dana yang disimpan oleh Plt Direktur lama adalah senilai Rp 134.271.134.
Dengan kondisi tersebut menunjukkan bahwa nilai investasi yang tersaji dalam Neraca Pemkab Rote Ndao per 31 Desember 2023 senilai Rp 769.174.335 tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya. Tim tidak dapat melakukan koreksi atas nilai investasi tersebut karena tidak terdapat data dukung seperti data jumlah debitur maupun kreditur dan utang pajak yang tidak diketahui jenisnya.
Atas kondisi tersebut, Kepala Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan menjelaskan bahwa Pemkab Rote Ndao telah menyusun Ranperda Tahun 2022 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Ita Esa yang telah direview Kemenkumham dan menyerahkan kepada DPRD Kabupaten Rote Ndao sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil kajian akademis tersebut. Selanjutnya, Pemkab Rote Ndao berencana untuk mendirikan BUMD baru untuk mengganti PD Ita Esa. Namun demikian, Ranperda yang telah diserahkan kepada DPRD tersebut dicabut kembali oleh Pemkab Rote Ndao dikarenakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemendagri yang menyarankan agar PD Ita Esa tetap dipertahankan, mengingat pendirian BUMD baru membutuhkan proses yang panjang serta membutuhkan dana yang cukup besar untuk membubarkan PD Ita Esa dan mendirikan BUMD baru. Kemendagri juga menyarankan kepada Pemkab Rote Ndao selaku Pembina untuk menyiapkan masterplan korporasi sebagai dasar pelaksanaan bisnis PD Ita Esa.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemendagri tersebut, Pemkab Rote Ndao telah menunjuk Plt. Direktur PD Ita Esa dengan menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 26/KEP/HK/2023 tanggal 17 November 2023 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur PD Ita Esa Kab Rote Ndao Tahun 2023. Keputusan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa PD Ita Esa masih berdiri walaupun sudah tidak beroperasi dan sebagai langkah awal sebelum dilakukan fit and proper test untuk menunjuk Direktur baru.
Kepala Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan juga menjelaskan bahwa Pemkab Rote Ndao belum membuat rencana untuk mengaktifkan kembali operasional PD Ita Esa karena kendala dana yang hanya bisa dipenuhi melalui penyertaan modal. Sedangkan rencana untuk melakukan penyertaan modal akan dimasukkan dalam renstra SKPD periode tahun 2025-2029. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan ;
a. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Pasal 23, ayat (2) pada :
1) Huruf a yang menyatakan bahwa “Untuk memenuhi ketentuan penyusunan ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 22, Perusahaan Daerah wajib menyampaikan Laporan keuangan Perusahaan Daerah yang belum diaudit kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selambat-lambatnya 2½ (dua setengah) bulan setelah tahun APBD berakhir”.
2) Huruf b laporan keuangan Perusahaan Daerah yang telah diaudit kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selambat-lambatnya 5½ (lima setengah) bulan setelah tahun APBD berakhir;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pada Pernyataan Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi, paragraf 37 yang menyatakan bahwa “Penggunaan metode pada investasi pemerintah didasarkan pada kriteria sebagai berikut :
1) Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya.
2) Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas.
3) Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas.
4) Kepemilikan bersifat non permanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan”.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 97 pada :
1) ayat (1) yang menyatakan bahwa “Laporan Direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan”.
2) ayat (3) yang menyatakan bahwa “Laporan tahunan sebagaimana di maksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang di tandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris”.
Kondisi tersebut mengakibatkan keberlangsungan usaha PD Ita Esa tidak dapat diidentifikasikan secara memadai. Kondisi tersebut disebabkan oleh Bupati Rote Ndao selaku Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang
Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah (Kuasa Pemilik Modal/KPM) belum optimal dalam menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pada PD Ita Esa. Atas permalasahan tersebut, Bupati Rote Ndao melalui Plt. Direktur PD Ita Esa menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Rote Ndao agar menginstruksikan Plt. Direktur PD Ita Esa bersama Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan untuk segera menyusun rencana bisnis (business plan) PD Ita Esa agar dapat beroperasi kembali.