PORTALNTT.COM,ROTE NDAO – Yunus Panie selaku bakal calon anggota DPRD Rote Ndao nomor urut dua di partai Perindo di daerah pemilihan satu yakni kecamatan Rote Barat Laut dan Lobalain mengakui pernah dihukum.
“Iya saya pernah di hukum selama 6 bulan penjara atas kasus pengerusakan sesuai pasal 406 KUHP dan saya sudah jalani hukuman di rumah tahanan Baa dan dinyatakan bebas 24 april 2012,” kataYunus panie ketika dikonfirmasi portalntt.com via telepon selular, Kamis (26/07/2018).
Menurut Yunus Panie untuk membenarkan bahwa dirinya telah menjalani hukuman maka kepala rumah tahanan Baa telah menerbitkan surat keterangan yang menjelaskan dirinya telah dinyatakan selasai mejalani hukuman sejak tanggal 24 April 2012.
Berikut identitas Yunus Panie:
Nama : Yunus Panie
TTL : Toabolok, 29 Januari 1977
Umur : 41 Tahun.
Alamat : RT.05 RW/03, kelurahan Mokdale, kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.(Nadus)