Bupati Rote Ndao Resmi Diperiksa Penyidik Polda NTT

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Penyidik Polda NTT yang menangani perkara pidana penganiayaan wartawan portalNTT.com Bernadus Saduk di rumah jabatan Bupati Rote Ndao, secara resmi telah melakukan pemeriksaan terhadap Leonard Haning selaku Bupati Rote Ndao, yang diduga kuat memberikan instruksi terjadinya kasus pidana tersebut, di ruang Direskrimum Polda NTT, Rabu (11/10/2017).

Ketua tim kuasa hukum pelapor Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, ketika konfirmasi wartawan via telepon, Senin (16/10/2017) mengatakan setiap orang yang karena perbuatannya yang menyebabkan terjadi suatu perbuatan pidana wajib mempertanggungjawabkannya di depan hukum.

Read More

“Terlihat dengan jelas dalam perkara ini perbuatan Bupati Rote Ndao Leonard Haning melanggar pasal 160 KUHP tentang menghasut terjadinya suatu perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan perbuatan Camat Elias Talomanafe dan David Saleh melanggar pasal 351 kuhp jo 170 kuhp yang diancam hukuman 7 tahun penjara,” kata Fransisco.

Fransisco meminta Polda NTT segera gelar perkara guna menetapkan Bupati Rote Ndao Leonard Haning sebagai tersangka tentang menghasut terjadi penganiyaan terhadap Bernadus Saduk sebagaimana dalam rumusan pasal 160 KUHP tersebut dan camat Elias Talomanafe sebagai tersangka sebagaimana rumusan pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP tersebut.

“Perkara ini telah memenuhi dua alat bukti  dimana penyidik telah lakukan pemeriksaan para saksi yang sudah diperkuat dengan hasil visum dari rumah sakit Bhayangkara Kupang dan penyidik juga melakukan permeriksaan terhadap Leonard Haning dan Camat Elias Talomanafe. Saya juga meminta Polda NTT segera mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan(SPDP) ke kejaksaan tinggi NTT,” imbuhnya.

Fransisco mengungkapkan apabila Polda NTT tidak menetapkan ketiga pejabat daerah tersebut sebagai tersangka maka akan menimbulkan penilai buruk bagi penyidik polda NTT karena semua orang sama di mata hukum.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari sumber yang terpercaya di Polda NTT bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Leonard Haning, Camat Elias Talomanafe, dua orang saksi fakta dan saksi korban. Langkah selanjutnya Polda NTT akan gelar perkara untuk menaikan tahapan penyilidikan perkara ini ke tahap penyidikan guna menetapkan tersangka. (Tim)

Komentar Anda?

Related posts