Bupati Rote Ndao Berhentikan Kades Ingguinak Dari Jabatannya

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Yakobis Tungga selaku kepala definitif desa Ingguinak diberhentikan dengan hormat dan diganti dengan Orbertni Arkilaus Ndun selaku penjabat sementara desa Ingguinak.

Pemberhentian ini karena ada dugaan penyelewengan dana desa sesuai audit Inspektorat Kabupaten Rote Ndao.

Bupati Rote Ndao melalui Camat Rote Barat Laut Elias Talomanafe kemudian melakukan pengambilan sumpah pelantikan pergantian Yakobis Tungga selaku kepala desa Ingguinak masa bhakti 2016-2022 dan dua orang penjabat kepala desa yakni penjabat kepala desa Tasilo dan Oelua di aula kantor Camat Rote Barat Laut, Sabtu (08/09/2018). Herim Lengga selaku penjabat kepala desa Tasilo diganti dengan Ny. Maria Foes sebagai penjabat kepala Desa Tasilo dan Anwar Idris Selaku penjabat kepala desa Oelua di ganti dengan Basyirun Abdul Syaid.

“Yang bersangkutan diberhentikan sementara karena ada dugaan penyelewengan dana desa sesuai audit Inspektorat Kabupaten Rote Ndao,” kata camat Elias Talomanafe kepada wartawan usai pengambilan sumpah jabatan.

Elias Talomanafe mengungkapkan Yakobis Tungga diberhentikan sementara untuk diberikan kesempatan untuk memperbaiki temuan dugaan penyelewengan dana desa sesuai hasil audit inspektorat dan setelah itu baru diaktifkan kembali selaku kepala desa definitif.

“Yang bersangkutan diberhentikan sementara untuk memperbaiki hasil audit inspektorat soal dugaan penyelewengan dana desa dan setelah itu baru diaktikan kemabli,” ungkapnya. (Nadus)

Komentar Anda?

Related posts