PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – BPJS Kesehatan Cabang Kupang menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan bersama ini ditandatangani di Aula Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada, Kamis (09/07) dihadiri oleh kedua belah pihak dengan menggunakan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Adapun yang menjadi ruang lingkup dalam kesepakatan bersama tersebut adalah meliputi bantuan hukum, diantaranya yakni pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), pertimbangan hukum yang berupa pemberian jasa hukum oleh JPN dalam bentuk pendampingan hukum serta audit hukum dalam bidang perdata.
Selain itu juga tindakan hukum lain yakni pemberian jasa hukum oleh JPN sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.
“Perpanjangan kesepakatan bersama yang kami lakukan pada hari ini merupakan kolaborasi yang amat baik dalam penegakan kepatuhan badan usaha,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Odermaks Sombu, S.H., M.A., M.H.
Dalam acara tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah berharap sinergi positif ini dapat mendorong keberlangsungan Program JKN-KIS.
Ia mengatakan, sesuai dengan regulasinya, kepesertaan Program JKN-KIS wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini tidak terlepas untuk mencapai tingkat Universal Health Coverage (UHC) agar seluruh masyarakat terjamin dalam Program JKN-KIS.
“Seperti yang kita ketahui bersama, kepesertaan JKN-KIS adalah wajib bagi seluruh warga negara. Dalam hal ini badan usaha merupakan unsur yang sangat penting dalam mencapai kondisi universal health coverage (UHC) sehingga seluruh pekerja dapat memperoleh haknya yaitu jaminan kesehatan yang berkualitas,” ujar Fauzi.
BPJS Kesehatan terus mendorong agar badan usaha patuh terhadap regulasi JKN-KIS baik terhadap transparasi jumlah pekerja yang didaftarkan maupun kepatuhan dalam membayar iuran.
“Yang tidak kami inginkan adalah ketika badan usaha tersebut menunggak iuran, secara otomatis kepesertaan JKN-KIS pekerjanya menjadi tidak aktif. Hal ini akan menimbulkan kendala ketika ingin mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan,” tutup Fauzi. (PN)