PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Pemilik Hotel Ima, Fredy Ongko Saputra resmi mengajukan permohonan pra peradilan terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati) atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual beli barang milik PT Sagaret, Jumat 21 April 2017.
“Kami hari ini telah resmi mendaftarkan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang dengan nomor : 04/PID.PRA/20177/PN.KPG atas status tersangka yang ditetapkan terhadap klien kami (Fredy Ongko Saputra,red),” ungkap Joko Talan, kuasa hukum Fredy Ongko Saputra pada portalNTT di Kupang.
Menurut Joko Talan, untuk jadwal sidangnya belum diketahui karena baru didaftarkan, sehingga diperkirakan seminggu baru bisa diketahui kapan sidang pertama.
“Dalam materi pra peradilan ini ada beberapa point yang kami harapkan yaitu, karena pak Fredy adalah pembeli barang dari Paulus Watang, lalu Paulus Watang dapat barang itu dari Pak Djami, nah pak Djami dapat barang itu dari surat kejati yang mana itu sesuai dengan pertimbangan hukum di dalam putusan pengadilan Tinggi no IV menyebutkan, yang berinisiatif menjual barang itu bukan Paulus Watang tapi pihak dari kejati NTT,” jelas Talan.
Alur yang dipersingkat dari materi pra peradilan, kata Talan, Pak Fredy adalah pihak ketiga yang membeli barang itu sehingga menurutnya ini masuk dalam ranah perdata bukan pidana.
“Ada beberapa pihak yang juga membeli, nah mereka ini statusnya seperti apa karena belum jelas sampai saat ini,” tegas Talan.
Dia menambahkan tuduhan kepada Fredy oleh Kejati NTT, bahwa Fredy yang mendanai pembongkaran adalah tidak benar, karena pembongkaran itu sudah dilakukan pada Juni 2015, sedangkan Fredy membeli barang PT Sagaret pada Oktober 2015.
“Ini yang penting, karena Fredy tidak pernah mendanai pembongkaran di PT Sagaret,” tegasnya. (Jefri)