Blasius Lopis Diduga Kuat Bohongi Penyidik Tentang Kepemilikan Dua Pohon Mahoni dan Satu Pohon Jati di TKP Adalah Miliknya

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, NOEMUTI – Terlapor Blasius Lopis diduga kuat bohongi Penyidik’ terkait 2 pohon Mahoni dan satu pohon Jati di TKP Perusakan pagar kawat berduri Pelapor, Petronela Tilis sebagai miliknya.

Pelapor, Petronela Tilis dan Saksi Elfrida Kuriun justru membantah kalau dua pohon mahoni dan satu pohon jati yang ditanam berderet dan kemudian terpasang pagar kawat berduri adalah milik Pelapor Petronela Tilis.

“Hanya orang tidak waras saja yang berani pasang pagar kawat di pohon orang atau tetangga,” heran Elfi diamini nenek Petronela Tilis kepada media, Sabtu (25/01/2024).

Menurut mereka (Pelapor Petronela Tilis dan Saksi Elfrida Kuriun),  Pohon Mahoni dan Pohon Jati yang di tanam pihaknya justru di tanam secara berderet dan teratur diatas tanah yang berbatasan langsung dengan tanah milik Terlapor, Blasius Lopis.

“Sebelum kejadian perusakan, kami justru menumbangkan sejumlah pohon (menggunakan sensor kayu) yang ditanam berderet tersebut untuk keperluan material rumah kerabat dekat kami. Anehnya ketika pagar kawat di pasang pada tanggal 23 Desember 2024 pada deretan kayu yang sama justru dirusakan Terlapor Blasius Lopis, pada besoknya tanggal 24 Desember 2024,” kesal Elfi juga nenek Petronela Tilis.

Lucunya lagi, Terlapor justru meyakinkan keluarga Pelapor (Petronela Tilis, red) jika status tanah benar milik Pelapor Petronela Tilis sedangkan kayu (Mahoni dan Jati) adalah miliknya.

“Kami diberitahu keluarga di Naiola kalau Terlapor Blasius Lopis berbicara demikian dan lalu meminta keluarga Pelapor Petronela Tilis untuk mediasi perdamaian,” terang Elfi.

Jujur saja, tiga titik perusakan baik di dua Pohon Mahoni dan satu pohon Jati, yang dilakukan Terlapor Blasius Lopis adalah benar milik Pelapor Petronela Tilis.

“Nanti Pengadilan yang akan membuktikan. Siapa yang berbohong dan siapa yang berlaku jujur. Tapi yang pasti baik 2 pohon mahoni dan satu pohon Jati adalah milik kami,” tandas Elfi diamini nenek Petronela Tilis.

Jika kemudian pengakuan jujur Pelapor Petronela Tilis dan Saksi Elfrida Kuriun dapat dipertanggungjawabkan maka ada dugaan kuat keterangan Terlapor Blasius Lopis dihadapan Penyidik adalah bagian dari upaya dan tindakan Obstruction of Justice kaitannya dengan pasal 221 yang salah satu unsurnya adalah membohongi Penyidik. (tim)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60