Berkas Perkara Tersangka Camat Rote Barat Laut Siap di P21

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Sesuai dengan petunjuk kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas perkara pidana penganiayaan wartawan portalNTT.com Bernadus Saduk di kabupaten Rote Ndao pada tahun 2017 lalu, Jaksa meminta kepada penyidik Polda NTT yang menangani perkara pidana tersebut sebagaimana rumusan pasal 351 ayat (1) yang diancam hukuman 2,8 tahun untuk melakukan konfrontir antara tersangka camat Elias Talomanafe, S.Pd dan korban Bernadus Saduk untuk melengkapi berkas perkara tersebut dan selanjutnya berkas dinyatakan lengkap (P21) kemudian di limpahkan ke Kejati NTT.

Israel Laiskodat, SH selaku tim kuasa korban ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut dan mengatakan kalau hari ini Selasa (6/2) kliennya Bernadus Saduk dikonfrontir dengan tersangka camat Elias Talomanafe di ruang Diskrimum Polda NTT, untuk melengkapi petunjuk kejaksaan tinggi NTT.

“Dengan adanya penyidik melengkapi petunjuk jaksa melalui konfrontir antara tersangka dan korban, maka berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Menurut Israel Laiskodat dirinya bersama rekannya siap mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kami selaku pihak kuasa hukum korban mengucapkan terimakasih kepada penyidik polda NTT yang telah berhasil mengungkapkan pelaku penganiayaan terhadap klien kami Bernadus Saduk,” ungkapnya. (Tim)

Komentar Anda?

Related posts