Bergabung Jadi Anggota Kopdit Swasti Sari, Salmon Janbeka Ingin Tingkatkan Usahanya

PORTALNTT.COM, KALABAHI – Salah satu hal yang seringkali menjadi kendala selama merintis usaha adalah kepemilikan modal yang sangat minim.

Tidak sedikit calon pengusaha yang justru gagal dan berhenti di tengah jalan karena kendala terbatasnya modal.

Read More

Hal ini pun yang dirasakan Salmon Jenbeka warga Desa Kamaifui, Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor yang berprofesi pengusaha yang menampung hasil bumi seperti kemiri, porang, vanili, dan lainnya. Ia sudah menekuni profesi ini selama kurang lebih 4 tahun.

Namun, semenjak merintis usaha hingga saat ini, dirinya saja masih dihadapkan pada persoalan kekurangan modal untuk mengembangkan usahanya.

Ia menyadari dengan latar belakangnya sekarang untuk mendapatkan pinjaman modal dari lembaga jasa keuangan merupakan hal yang sulit, sehingga keinginannya itu tak pernah kesampaian.

Sebab, diakuinya ada sejumlah persyaratan yang tidak mampu dipenuhi untuk mendapatkan suntikan modal dari lembaga jasa keuangan seperti bank dan Koperasi. Meski begitu ia tetap teguh berusaha untuk menghidupi istri dan anak-anaknya.

Penantian panjang selama 4 tahun Bapak Salmon Jenbeka akhirnya terjawab sudah, saat dirinya didatangi oleh karyawan Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari.

Di hadapan para karyawan Kopdit Swasti Sari, Ia menceritakan kondisinya sebagai pengusaha yang menampung hasil bumi dari masyarakat.

“Saya punya harapan ingin mengembangkan usaha ini. Kendala yang saya hadapi yaitu kekurangan modal usaha. Selain itu jasa transport angkut hasil ke Kalabahi menggunakan pick up Rp 750.000/ sekali jalan, hal ini sangat berat. Saya juga bercita-cita ingin memiliki mesin pemecah kemiri,” ungkap Salmon pada karyawan Kopdit Swasti Sari, Senin 3 Mei 2021.

Mendengar keluhan yang disampaikan Marselus Tapobali, salah satu karyawan Kopdit Swasti Sari pun menjelaskan Kopdit Swasti Sari mempunyai tujuan utama adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan kesejahteraan masyarakat umumnya melalui pemanfaatan koperasi secara maksimal. 

“Kopdit Swasti Sari dapat melayani pinjaman anggota secara mudah, berdaya guna dan profesional yang didukung oleh partisipasi dari semua anggota. Nilai tambah dari Kopdit Swasti Sari yang kemungkinan tidak dimiiki oleh koperasi-koperasi lain yakni anggota akan menjadi tenang dan aman karena setiap simpanan dan pinjaman yang tercatat dalam Kopdit Swasti Sari selalu dilindungi oleh Daperma (Dana Perlindungan Masyarakat),” jelas pria yang akrab disapa Ardi Tapobali ini.

Ardi Tapobali menambahkan manfaat Daperma yaitu apabila ada anggota Kopdit Swasti Sari yang meninggal dunia atau di timpa kecelakaan sampai cacat total maka seluruh pinjamam akan dibayar/dilunasi oleh DAPERMA dan ahli waris dari anggota yang meninggal akan mendapat santunan sebesar simpanannnya (Simpanan dibayar dua kali lipat).

“Keluarga (ahli waris) tidak menanggung warisan hutang dan pinjaman koperasi,” tandas Tapobali.

Menerima penjelasan yang disampaikan, Salmon Jenbeka bersama 9 orang warga masyarakat Desa Kamaifui, Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor langsung bergabung menjadi anggota Kopdit Swasti Sari.

Mereka memilik harapan dan keyakinan, Kopdit Swasti Sari menjadi jawaban atas pergumulan mereka selama ini. (Red)

Komentar Anda?

Related posts