Belum Menyiapkan Tuntutan, JPU Minta Sidang Pembunuhan Kades Lidor Ditunda

Keterangan foto: I Made Budiarsa sedang menjalani persidangan (kiri) dan Bernadus Arnolus Filly alias kici pol (kanan) diduga menjadi otak pembunuhan kades Lidor.

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sidang ke duabelas pembunuhan Pj kepala Desa Lidor, yoppy O Hilly yang terjadi awal tahun 2016 yang lalu kembali digelar, Kamis 27 Oktober 2016 di ruang sidang utama pengadilan Negeri Rote Ndao dengan Agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Dihadapan majelis hakim JPU Alexander Sele, SH memohon majelis untuk menunda persidangan, pasalnya JPU belum selesai menyiapkan tuntutan.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Cipto Hosari P Nababan, SH,MH dibantu hakim anggota Rosihan Luthfi, SH dan Abdi Ramanhsyah, SH, serta panitera pengganti Adriani Karolina SH dan Antonia Lipat Olah, SH, Jaksa penunutut Umum, Alexander Sele,SH dan ketiga terdakwa didampingi kuasa hukum, Johanis Rihi ,SH.

Sidang tersebut juga menghadirkan tiga orang terdakwa, Tony Agustinus Bolu Filly, Samuel Filly dan Fery Henukh.

Seusai persidangan salah satu JPU dalam perkara ini Alexander, Sele,SH kepada wartawan di pengadilan Negeri Rote Ndao mengatakan sesuai Fakta persidangan kasus penembakan PJ kepala Desa Lidor Yoppy O Hilly, ketiga terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana dalam rumusan pasal 340 KUHP yang diancam dengan pidana mati atau penajara seumur hidup, maka pihak kejaksaan meminta rekomendasi penuntutan pidana dari kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa tenggara Timur, namum sampai hari ini, Kamis (27/10/2016) belum ada rekomendasi penuntutan maka sidang mengalami penundaan.

“Terbukti pembunuhan berencana pasal 340 HUHP, maka kita minta rekomendasi tuntutan dari kejati NTT, tapi belum ada, maka sidang di tunda,” ujar JPU Alex sele.

Sidang ditunda dan digelar kembali, Kamis, 03 November 2016. (Nasa)

Komentar Anda?

Related posts