PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Menjelang momen Pilkada serentak di kabupaten Rote Ndao yang akan terlaksana pada 27 November 2024 nanti, banyak beredar hasil survei dari beberapa lembaga terkait elektabilitas paslon (Pasangan Calon) Kepala Daerah.
Kendati demikian, Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau, SE menyatakan bahwa selama tahapan pilkada serentak di kabupaten Rote Ndao, tak pernah ada satu pun lembaga resmi yang mendaftar di KPU Rote Ndao untuk melakukan survei paslon pada Pilkada di Kabupaten Rote Ndao.
“Sepanjang tidak mendaftar di KPU kami tidak atur. Kami hanya bisa mengatur yang terdaftar, yang liar kami tidak urus. Kami tidak tau kalau ada yang survei,” jelas Agabus Lau, SE, Ketua KPU Rote Ndao.
Untuk diketahui bahwa, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, pada Bab III. Khususnya pada Nomor 9 dan 10 telah menyatakan bahwa Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dapat melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan setelah dinyatakan terdaftar, yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar.
Dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilihan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dinyatakan tidak terdaftar dan dilarang melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.
Aturan tersebut juga mengatur Pelaksanaan survei atau jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei harus mendapatkan legitimasi dan sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga survei harus memenuhi persyaratan berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Pendaftaran lembaga survei dalam Pilkada dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.